Potret24.com, Pasir Pangaraian – Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Polres Rokan Hulu, Selasa (29/12/2020). Hal ini disampaikan Paur Humas Polres Rokan Hulu, IPDA Totok Nurdianto, Minggu (03/01/2021).
Pelaku RS (50) dilaporkan ibu korban DO (30) yang tidak terima atas perlakuan pelaku ke anaknya MF (6).
“Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 pada pukul 08.30 wib ketika pelapor sedang berjualan di depan rumah, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, melihat MF menangis menuju ke rumah, kemudian pelapor langsung masuk dan menanyai korban,” kata IPDA Totok.
MF menerangkan kejadian yang dialaminya sambil menangis.
Saat ditanya, siapa pelakunya, korban menunjuk seorang laki-laki di luar rumahnya.
“Setelah mengetahui kejadian pelapor langsung membawa anak pelapor ke Bidan Praktek untuk memeriksa alat kelamin anak pelapor dan setelah dicek ternyata terdapat terdapat luka memar pada alat kelamin anak pelapordan kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,” paparnya.
Salah satu warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bangun Jaya, Bripka Hamid dan melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 29 Desember 2020.
Bhabinkamtibmas menghubungi anggota Opsnal Polsek Tambusai Utara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku RS.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu uang Rp. 5 Ribu, satu helai baju atasan anak perempuan, satu helai dress anak dan satu helai celana pendek anak-anak. (bm)