Potret24.com, Rokan Hulu – Empat pelaku dari enam pelaku perjudian jenis kartu remi berhasil dibekuk tim unit Reskrim Polsek Rambah Samo.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap pada Sabtu (23/01/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu warung di Simpang ABC, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, berinisial JP (70), JS (60), MS (43), PH (56). Sedangkan dua lagi melarikan diri lari tunggang langgang saat penangkapan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK, MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah diamankan petugas,” ujarnya, Minggu (24/01/2021).
Refly menjelaskan, terungkapnya kasus perjudian ini berawal saat anggota piket pelayanan Polsek Rambah Samo mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas perjudian sekelompok orang pada sebuah warung berlokasi di Simpang ABC RT 01 RW 01, Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo.
Setelah itu, lanjutnya, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto, SH langsung melakukan gerak cepat dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, polisi kemudian melakukan pengerebekan.
Dari tangan para tersangkan, polisi mengamankan 2 set kartu Remi merk gold fish berjumlah 108 lembar, satu buah buku merk siswa, satu buah pena merk Nevada, uang tunai senilai Rp. 125.000, dengan rincian pecahan 50.000 satu lembar, pecahan 20.000 satu lembar, pecahan 10.000 satu lembar, serta pecahan 5.000 tujuh lembar.
“Ketika dilakukan penangkapan, 2 orang sempat melarikan diri dan 4 orang berhasil ditangkap,” paparnya.
Kini keempat tersangka sudah digelandang ke Mapolsek Rambah Samo. Keempatnya akan menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Polisi menjerat keempat pelaku pasal 303 KUHP Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian. Keempat tersangka terancam 10 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara, atau denda sebanyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkasnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH menambahkan dan menghimbau masyarakat Rokan Hulu tidak sungkan melaporkan apabila mengetahui adanya suatu perbuatan tindak pidana atau meresahkan warga di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Sebab, undang-undang Nomor 2 tahun 2002 pasal 13 sudah mengatur tugas pokok kepolisian.
“Kepolisian ditugaskan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.***(Alfian Top)