Potret24.com, Payakumbuh - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Payakumbuh berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu baru-baru ini" />
Potret Sumatera Barat

Polisi Sita 2,26 Gram Sabu Saat Penangkapan di Kapalo Koto Ampangan

4
×

Polisi Sita 2,26 Gram Sabu Saat Penangkapan di Kapalo Koto Ampangan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Payakumbuh – Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Payakumbuh berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu baru-baru ini. Tak tanggung-tanggung, 2,26 gram sabu ikut disita polisi dari dua tangan tersangka yang ditangkap pada Sabtu (16/01/2021) siang.

“Kita telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan jenis sabu,” terang Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira Kasat Narkoba Iptu Desneri, Senin (18/01/2021) siang.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Delfi Santoso (29), warga Jorong Bukik Kanduang, Nagari Sikabu-Kabu Tanjuang Aro Padang Panjang, KecamatanLuhak, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Edwin (35), warga RT 01/01 Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.

“Keduanya ditangkap di Kapalo Koto Ampangan,” terangnya lagi.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar yang resah karena ulah kedua tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Payakumbuh. Beranjak dari sana, petugas pun langsung bergerak untuk menangkap tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya diendus berada di dalam kamar rumah salah seorang tersangka, yang hendak membagi narkoba siap edar. Tak ingin buang waktu, polisi lantas langsung bertindak melakukan penggerebekan.

Saat di gerebek, salah seorang tersangka sempat membuang narkoba ke semak, tidak jauh dari rumah tersebut. Namun karena ketegasan petugas saat mengintrogasi, tersangka pun tidak mengelak dan mengakui hal tersebut.

“Awalnya, tersangka mengelak memiliki narkoba. Tetapi setelah didesak, akhirnya mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” ucapnya.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu sebesar 2,26 gram siap edar, handphone, dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam 15 tahun kerangkeng. Guna proses selanjutnya, kedua pelaku diinapkan sementara di balik jeruji Mapolres Payakumbuh.

“Kedua tersangka masih mendekam di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut,” cetusnya. **(rio)