Potret Hukrim

Polisi Berhasil Mengamankan 1 Tersangka, Berikut 6 Korban PMI Illegal

4
×

Polisi Berhasil Mengamankan 1 Tersangka, Berikut 6 Korban PMI Illegal

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan Seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia Ilegal berinisial NA alias N dan 6 orang korban penempatan pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri ,Selasa (26/1/2021).

“Kronologis nya ,sekitar pkl 15:00 WIB di hari Minggu tanggal 24 Januari 2021,polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Perumahan Glory, Tanjung Riau sedang di tampung beberapa orang yang di ketahui calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang hendak mau di berangkat kan ke Malaysia untuk di jadikan PRT,” ujar Kasubdid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Akbp Imran ,SH

“Dari informasi itu polisi segera bergegas ke (TKP) dimaksud, dilokasi polisi berhasil menemukan seorang perempuan calon PMI Ilegal yang berasal dari daerah Jambi yang sedang ditampung di perumahan itu. Tak sampai disitu, sesudah mendapatkan satu orang, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 5 orang korban lainnya dan berikut pengurus nya yang berinisial NA alias N, yang sudah di arah kan di sebuah Home Stay Mamora di Batam Centre,yang kabar nya sudah tinggal selama satu malam,” sambungnya.

“Dari identitas Enam orang korban yang berhasil diselamatkan polisi semua berasal dari daerah Sumatra antara lain, berinisial RS (50), EL ( 44) ,DC( 21), ND (43) , LM( 30 ) dan HS (21). Sedangkan tersangka (TSK), bernisial NA Alias N,( 37) ,seorang wanita muslim (islam), yang merupakan warga Pasar Pelita Kecamatan Lubuk Baja , Kota Batam,” terangnya.

“Modus nya adalah semua korban di iming -imingi oleh TSK dengan gaji yang tinggi untuk di pekerjakan ke luar negeri,dengan membayar Rp10.000.000 guna pengurusan dokumen.”

Selanjutnya , polisi juga mengamankan barang bukti sebuah 1 unit HP dan 6 buah pasport PMI.

“Untuk tersangka dapat di kenakan Pasal 81 jo pasal 83 UU Nomor18/ Th 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000. Kedepan nya, penyidik akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya,” tutup nya. (iwan)