Potret Riau

Polda Riau Periksa Kadis LHK Pekanbaru

4
×

Polda Riau Periksa Kadis LHK Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Kasus penumpukan sampah di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021 terus bergulir.

Setelah gelar perkara pada 15 Januari 2021, kali ini kasus yang meresahkan warga Kota Pekanbaru ini turut menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono untuk menghadiri panggilan di Polda Riau.

Berkapasitas sebagai saksi, Agus Pramono datang ke Mapolda Riau pukul 09.00 WIB. Hingga mendekati pukul 13.00 WIB, Agus Pramono masih menjalani pemeriksaan penyidik Dirreskrimum Polda Riau.

“Sejak pukul 09.00 WIB, bersangkutan (Kadis LHK Pekanbaru*red) masih menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin (18/01/2021).

Kasus penumpukan sampah di Kota Pekanbaru terjadi awal Januari 2021. Komisi IV DPRD Pekanbaru mendengar hal itu, kemudian mengelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan DLHK Pekanbaru, Selasa (05/01/2021).

Dalam Hearing itu, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono mengaku tidak puas terhadap dengan pemaparan dari Agus Pramono, lantaran DLHK Kota Pekanbaru mengajukan lelang ke LPSE pada tanggal 10 Desember 2020 dan baru tayang di LPSE pada Senin (04/01/2021).

“Hasil rapat belum memuaskan, karena mereka mengajukan lelangnya pada 10 Desember, dan baru semalam tayang di LPSE,” terangnya.

Sigit juga menyayangkan, dari total anggaran Rp 45 miliar yang dimiliki, DLHK hanya memotong Rp. 500 juta untuk satu bulan pengangkutan sampah. Padahal pemotongan angka segitu, belum mampu menuntaskan persoalan sampah saat ini.

“Seharusnya memotong dari Rp 45 miliar dibagi 12 bulan, berarti ada sekitar Rp 3,7 miliar yang harus dipotong sebulan. Dan sisanya Rp 4,1 miliar untuk lelang yang 11 bulan. Lalu Rp 3,7 miliar ini bisa dilakukan PL (Penunjukan Langsung), bukan glondongan tetapi per kelurahan. Kalau penunjukan langsung dengan angka Rp3,7 miliar tidak akan boleh karena penunjukan langsung harus dibawah Rp 200 juta,” jelasnya.

Sigit meminta DLHK Kota Pekanbaru untuk kembali mempelajari peraturan dan mencari orang yang paham tentang sistem lelang dan penunjukan langsung. Sehingga persoalan tumpukan sampah yang terjadi di Pekanbaru ini segera teratasi.

“Jangan terlalu takut ataupun kaku. Persoalan ini pasti ada jalannya, yang penting saling berkoordinasi. Tetapi kalau kita mengharapkan dari swakelola tersebut maka tidak mungkin mampu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, terjadinya penumpukan sampah disebabkan lantaran belum adanya pemenang lelang proyek angkutan sampah.

“Intinya dalam rapat ini saya menjelaskan kondisi sekarang belum ada pemenang lelang. Jika belum ada pemenang lelang, apa solusinya?,” ungkapnya.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru meminta maaf kepada semua pihak dan masyarakat Pekanbaru terkait penumpukan sampah. Dia pun mengungkapkan bahwa dirinya bersedia bertanggung jawab terkait kasus tersebut.

“Saya bertanggung jawab atas semua persoalan pengangkutan sampah ini sehingga terjadinya penumpukan,” ujarnya.

Diketahui, alokasi anggaran pengelolaan sampah yang digelontorkan Pemko Pekanbaru cukup fantastis.

Pengelolaan sampah kepada pihak ketiga yakni PT Godang Tuah Jaya dan PT Sam Hana Indah secara multi years oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sejak tahun 2018 lalu, ternyata akan berakhir pada akhir tahun 2020 lalu.

Berikut alokasi penganggaran sampah dikelola pihak ketiga tersebut

Zona 1 lokasi pekerjaan mencakup kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Nilai pagu anggaran untuk zona 1 adalah sebesar Rp 88.792.555.692.

Sedangkan untuk Zona II nilai pagu anggaranya adalah sebesar Rp 89.389.830.792.

Lokasi pekerjaan Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Pekanbaru kota. Jika ditotal nilai pagu anggaran untuk kedua zona tersebut mencapai Rp177 miliar lebih. **