Potret Aceh

Penari Zumba di Nagan Raya Ajukan Permohonan Maaf 

6
×

Penari Zumba di Nagan Raya Ajukan Permohonan Maaf 

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Nagan Raya – Sejumlah penari zumba di lokasi Taman Ratu Balqis dan Alun-Alun Suka Makmue mengajukan permohonan maaf kepada pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan masyarakat Aceh.

Permohonan maaf itu diajukan lantaran para penari mengakui melanggar pasal 13 dan 23 Qanun (Perda) Syariat Islam nomor 11 Tahun 2002 tentang busana muslim.

“Kami mengaku telah bersalah dan melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002 pasal (13) dan (23) tentang busana muslim. Untuk itu, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Kabupaten Nagan Raya, khususnya dan kepada masyarakat Nagan Raya pada umumnya serta bertaubat kepada Allah SWT,” ucap salah satu penari saat membaca naskah permohonan maaf pada konferensi pers, Rabu (13/01/2021).

Seluruh penari zumba mengaku menyesal dengan penggunaan busana ketika menari. Mereka lantas berjanji tidak akan mengulangi dan bersedia di ganjar hukuman jika kejadian tersebut kembali terulang.

“Kami sangat menyesal atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangnya lagi. Jika nantinya terulang kembali, maka kami siap menerima hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya lagi.

Kepala Satpol PP Nagan Raya Bukhari mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan maaf oleh para penari merupakan inisiatif sendiri.

“Para pelaku telah mengambil inisiatif sendiri dan tanpa paksaan untuk hadir di kantor Satpol PP dan WH, guna membuat pernyataan maaf kepada pemerintah dan masyarakat sekaligus dilakukan pembinaan,” tukasnya.

Sebagai penegak Perda, Bukhari pun terapresiasi respon inisiatif permohonan maaf para penari tersebut.

“Kami atas nama penegak Perda memberikan apresiasi kepada pelaku atas kesadaran sendiri mau mengakui kekeliruannya,” pungkasnya.

Senada ditambahkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Nagan Raya, Tengku Hasbul Iman. Lagi-lagi pernyataan apresiasi diberikan terhadap para penari, lantaran mengakui kesalahan atas kekeliruan penggunaan busana saat menari.

“Para pelaku yang dengan jiwa besar mengakui kekeliruannya agar tidak mengulangi lagi,” cetusnya.

Hasbul Iman berpesan kepada para penari zumba tidak mengulangi kejadian pengenaan busana, dianggap bertentangan Qanun (Perda) Syariat Islam nomor 11 Tahun 2002 tersebut.

“Kita minta agar kiranya kedepan bisa menjadi pelopor penegakan Syariat Islam di Kabupaten Nagan Raya,” tutupnya.

Viralnya sejumlah penari pelanggar Qanun (Perda) Syariat Islam nomor 11 Tahun 2002 pertama di media jejaring sosial, Facebook dan WhataApp.

Dalam tarian itu, sejumlah penari melakukun tarian tersebut di 2 lokasi berbeda. Yakni di Taman Ratu Balqis dengan latar belakang Tugu Buah Naga dan di Alun-Alun Suka Makmue.

Sontak penggunaan busana para penari itu kemudian dibanjiri Warganet. Mereka mengecam aksi penggunaan busana tersebut, karena dianggap melanggar regulasi di Kabupaten Nagan Raya. *(suk)