Potret24.com, Sumatera Barat – Proses vaksinasi akan di mulai di seluruh Indonesia, tak kecuali di Sumatera Barat dimana Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama dengan Forkopimda akan menjadi orang-orang yang menerima vaksin corona produksi Sinovac Biotech pada14 januari 2021.
Berbagai informasi menyesatkan tentang vaksin corona yang telah mendapatkan izin darurat dari BPOM, dan telah dinyatakan halal oleh MUI tersebut banyak beredar di masyarakat melalui berbagai platform media sosial.
Merespon hal itu, sejumlah lembaga negara bentukan undang-undang seperti, Ombudsman Sumatera Barat, Komisi Informasi Sumatera Barat, Komnas HAM dan KPID Sumatera Barat bertekad meluruskan disinformasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan, vaksinasi sebagai upaya menyiapkan masyarakat terhadap serangan virus corona yang hingga kini masih belum berhenti menjangkiti masyarakat Sumbar.
“Tujuan vaksinasi mulia untuk selamatkan, sehatkan dan tangguhkan masyarakat di masa pandemi covid-19. Vaksin pun sudah melewati uji klinis dan label halal dari MUI, mestinya tidak ada lagi simpang siur informasi tentang vaksin, tapi masih banyak hoaks dan informasi menyesatkan di ruang media sosial,” ujar Yefri (12/01/2020).
Yefri mengharapkan pemerintah daerah dapat menggerakkan semua instasi yang terkait dengan Covid-19 untuk dapat meluruskan disinformasi tentang vaksinasi covid-19 yang berkembang liar di media sosial.
“Gubernur dan bupati serta walikota harus mengatisipasi dan menggerakan corong pemerintah untuk menyampaikan informasi benar dan nyata tentang vaksin, jangan corong pemerintah kalah dari hoaks yang jelas tak benar dan menyesatkan masyarakat,” jelas Yefri.
Sementara itu, Kepala Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin mendesak pemerintahan di semua tingkatan untuk mengedukasi dan mempromosikan program vaksinasi dengan melibatkan tokoh agama, MUI Sumatera Barat, tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan dan ahli yang kompeten.
“Harus melibatkan semua kalangan untuk menghantap informasi menyesatkan yang sudah viral itu,” terang Sultanul.
Sultanul menyebutkan, dalam perspektif HAM tugas negara sebagai pemangku kebijakan memiliki tiga kewajiban yaitu menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect).
Jadi menurut Sultanul, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat tentunya memiliki pertimbangan yang matang melakukan vaksinasi kepada masyarakat.Jika nantinya kebijakan itu dianggap mencelakakan masyarakat, pemerintah bisa dituntut melakukan pelanggaran HAM by Ommision.
“Saya rasa Wamenkum sudah tahu tugas itu makanya dia berani keluarkan statement tidak mau vaksin dan obat bisa di penjara. Nggak apa-apa, kita ikuti pemerintah karena pemerintah sedang menunaikan kewajibannya untuk melindungi warganya.
“Kalau terjadi apa-apa pada warganya, pemerintah disebut melanggar ham, namanya pelanggaran HAM by ommission (pelanggaran HAM karena kelalaiannya mengambil suatu tindakan),” imbuh Sultanul.
Sedangkan Ketua Komisi Informasi Sumbar informasi Nofal Wiska tentang covid-19 adalah informasi serta merta karena dampaknya untuk masyarakat banyak.
“Ayo berikan informasi benar dan benar ke publik. Informasi tentang vaksinisasi covid untuk menghindari kekacauan informasi yang diterima masyarakat,” ujar Nofal.
Ombudsman Sumatera Barat, KI, Komnas HAM dan KPID Sumatera Barat kata Ketua KPID Sumbar Afriendi pastikan berkomitmen untuk mengawal berjalannya program vaksinisasi di Sumatera Barat.
“Baik soal informasinya penayangannya dan pelayanan vaksinasi, Dinas Kesehatan mesti menyiapkan tenaga vaksinator yang berkualitas, terlatih, dan mengikuti secara ketat SOP yang ada,” ujar Afriendi.
Lembaga penyiaran kata Afriendi diharapkan, dapat mengambil peran optimal untuk memproduksi atau memberikan informasi yang valid terkait dengan program vaksinisasi Covid 19. (rio)