Potret24.com, NATUNA – Nelayan Natuna kembali mengambil sikap dalam upaya berjuang menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020.
Kali ini, Nelayan Natuna yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) melakukan audiensi dengan Satker Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Satker PSDKP, di SKPT Selat Lampa, Selasa (29/12/2020).
Ketua ANNA, Hendry mengatakan kegiatan yang mereka lakukan bersifat audiensi dengan tujuan hanya untuk menyampaikan tuntutan bukan demo.
“Makanya dalam aksi kali ini kita tidak mengerahkan masa massa. Kita batasi hanya sekitar 30 orang,” ungkapnya.
Dalam aksinya tersebut para nelayan menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya pembatalan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020, pembebasan laut Natuna dari alat tangkap cantrang dan trawl.
“Pengakuan atas kedaulatan wilayah 0 – 30 mil sebagai wilayah penangkapan tradisional nelayan Natuna,” tutur Hendry.
Dirinya berharap, Kementerian Kelautan dan Perikanan merespon tuntutan ANNA sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada nelayan kecil Natuna sekaligus upaya preventif mencegah gesekan antar nelayan di Laut Natuna.
“Semoga melalui tuntutan ini bisa langsung disampaikan ke Menteri KKP pada hari ini juga,” pinta Hendry.
Rombongan nelayan tersebut diterima oleh Kepala Satker PSDKP Natuna, Muhammad Arif dan Penanggung Jawab Kantor Administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Natuna, Solihin, mereka siap menyampaikan langsung tuntutan ANNA kepada atasan mereka masing-masing di KKP.
“Mereka sangat setuju dengan tuntutan ANNA yang sejalan dengan kesepakatan bersama, yang diputuskan dalam rapat bersama mereka di kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di Pering pada malam sevelumnya,” tukas Hendry. (Zack)