Potret24.Com, Tanjung Pinang – Moi Ceng Sudiyanto, warga Jalan Siantan No 29, RT 003 RW 006, Kelurahan Seijang Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang melaporkan pria berinisial ES (36) dan AI (43) ke Polres Tanjung.
Pelaporan itu dilakukan Moi Ceng sebagai bentuk ketidak terimaannya atas perbuatan kedua terlapor. Berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Nomor LP-B/08/1/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI), tertanggal 20 Januari 2020. Moi Ceng diprediksi mengalami kerugian berkisar ratusan juta rupiah.
“Kita sudah membuat laporan resmi ke Polres. Saya tidak terima dengan kejadian ini,”ucapnya membenarkan.
Modus penipuan dialami Moi Ceng ketika bertemu AI (43) di kedai kopi batu 9, pada tanggal 2 Maret 2020. Berkedok keperluan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjung Pinang dan mengenal Kepala Disnaker Tanjung Pinang dan Kepala Bidang di Disnaker Tanjung Pinang, AI (43) menawarkan Moi Ceng sebuah proyek pemasangan pipa di Stadion Dompak kepada korban.
Korban tergoda. Korban pun lantas mentransfer uang senilai Rp.58,500.000 ke rekening terlapor sebagai tanda panjar paket pekerjaan.
“Karena percaya, Saya langsung menstranfer uang sejumlah Rp 58. 500.000 kepada AI, dengan alasan keperluan Dinas Satker,” cetusnya.
Bukan hanya itu. AI pun lagi-lagi diduga kembali melancarkan aksinya penipuannya pada 15 April dan 7 Mei 2020. Kali ini modus AI beralibi untuk keperluan pribadi dan iming-iming proyek di Kantor DPRD Tanjung Pinang.
“Pada tanggal 15 April di kedai kopi yang sama AI kembali meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk keperluan pribadi dan berjanji mengembalikan 2 -3 hari kedepan. Sedangkan pada 07 mei 2020, saya kembali menemui AI yang saat itu AI menggandeng temannya ES (36), dengan menjanjikan dan menawarkan proyek di kantor sekwan di Tanjung Pinang, dengan penitipan paket uang DP sebesar 60 Jt sambil menunggu proyek yang di stadium dompak. Dan saat itu saya percaya kepada mereka berdua dan menstransfer ke rekening ES (36) sebesar 30 juta ungkapnya,” ungkap nya
Janji tinggal janji dan paket pekerjaan proyek pemasangan pipa di Stadion Dompak yang diimpikan Moi Ceng sebulan lebih pun tak kunjung diterima.
Moi Ceng meminta pengembalian uang dari ES (36). ES (36) disebut-sebut salah satu pentolon Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tanjung Pinang itu kemudian menjanjikan pengembalian uang. Namun, hingga saat ini, pengembalian uang oleh salah satu disebut-sebut pentolan LSM tak kunjung mengembalikan.
“Hingga kini, ES (36) yang juga merupakan pentolan di salah satu LSM di Tanjung Pinang itu tidak ada mengembalikan, dan proyek pun tak berwujud,” bebernya.
Moi berharap kepada Polres Tanjung Pinang segera menindaklanjuti laporan unsur dugaan perbuatan tindak pidana tersebut.
“Saya berharap pihak berwajib segera memanggil mereka berdua untuk ditetapkan sebagai tersangka penipuan,” harapnya.
Sementara itu, Kanit III Reskrim Polres Tanjung Pinang Ipda Sahrul Damanik membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia mengatakan, kasus laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut sedang tahap proses penanganan.
“Untuk saat ini kasus masih dalam proses. Kita tunggu aja kelanjutannya ya,” ucap singkatnya. ***(iwan)