Potret24.com, Pekanbaru – Pasca penetapan dua tersangka atas aktivitas ilegal terkait penyalahgunaan narkotika di Sky Club, Polda Riau akhirnya menetapkan dua tersangka.
Keduanya masing-masing
Sebelumnya Manager Sky Club KTV, Firmansyah serta pemilik Sky Club KTV, Marzuki telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Namun penetapa tersebut dituding masyarakat, Syamsuri tidak memenuhi azas keadilan.
“Semestinya si pemberi izin juga ditetapkan sebagai tersangka. Karena karena izinnya tersebut makanya Sky Club bisa kembali dioperasionalkan dari nama sebelumnya S Club,” katanya menegaskan.
Menurutnya lagi, praktek-praktek peredaran narkotika jenis Sabu di Sky Club berawal dari diterbitkannya izin operasional.
“Si pemberi izin sepertinya sudah sangat layak juga dijadikan tersangka,” katanya berasumsi.
Sementara sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra saat dihubungi potret24.com mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan keputusan Pemko Pekanbaru dalam hal ini DMPTSP yang mengeluarkan izin kepada Sky Club Pub, padahal baru ditutup karena kasus narkoba juga beberapa waktu lalu.

“Sangat disesalkan. Objeknya masih itu, tempatnya masih itu, cuma berganti merek, tapi diberi izin. Kita akan panggil,” katanya secara singkat.
Doni juga menambahkan, seumpama diganti dengan kolam berenang atau tempat lainnya, bisalah dipertimbangkan untuk memberi izin.
Kalau seperti ini, pihak Sky Club Pub dan tempat-tempat hiburan lainnya akan beranggapan enteng saja untuk mendapatkan izin kembali walaupun sebelumnya telah ditutup.
“Mereka jadi beranggapan, dengan hanya tukar merek, izin mereka bakal keluar lagi,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan, pihak Pemko khususnya DMPTSP harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena sudah memberikan izin. Doni sempat kebingungan dengan sistem perizinan dari DMPTSP ini dan mengakui kasus-kasus perizinan seperti ini banyak terjadi.
“Yang kami anggap hanya bermain-main belakang. Kok bisa Pemko meloloskan izin mereka,” katanya.
Selain itu, Doni juga mengaku, pihaknya di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru awalnya sama sekali tidak mengetahui terkait pemberian izin lagi oleh DMPTSP kepada pihak Sky Club Pub dan KTV.
Di lain pihak, DPMPS melalui Sekretaris Rudi Misdian menolak dipersalahkan atas keluarnya izin Sky Club.
“Tidak betul kalau DPMPTSP yang dipersalahkan. Semua izin khan awalnya berasal dari Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru. Mereka yang merekomendasikan kepada kita,” katanya berdalih.
Jadi katanya lagi, tidak tepat kalau dikatakan DPMPTSP yang harus dipersalahkan atas keluarnya izin Sky Club.
Ketika ditanyakan lebih lanjut apakah dirinya tahu kalau Sky Club itu nama lain S Club yang sebelumnya telah dibekukan izinnya.
“Tidak tahu saya soal itu,” katanya menambahkan. (gr)












