Potret Hukrim

Hari Ini, Polisi Kembali Jadwalkan Pemanggilan Gisel dan MYD

4
×

Hari Ini, Polisi Kembali Jadwalkan Pemanggilan Gisel dan MYD

Sebarkan artikel ini
Gisel

Potret24.com, Jakarta – Komnas Perempuan menilai jika Gisella Anastasia alias Gisel harusnya berstatus korban. Bukan tersangka atas kasus video syur (mesum) 19 detik.

Gisel dinilai tidak bisa dipidana. Sebelumnya, lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga berpendapat yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun angkat bicara.

Menurut dia, penetapan Gisel sebagai tersangka sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi,” pungkasnya, baru-baru ini.

Gisel

Dengan begitu, sebagai bentuk tindaklanjut pengungkapan kasus, Gisel dan pemeran laki-laki pada video syur itu, Michael Yukinobu Defretes (MYD), akan kembali diperiksa.

Jadwal pemanggilan keduanya direncakan berlangsung Senin (04/01/2021) hari ini.

Dari hasil penyelidikan sementara lanjut Kombes Pol Yusri, Gisel dianggap sebagai penyebar video syur tersebut.

Meski dalam pengakuannya, Gisel mengirim video itu ke MYD dalam keadaan sadar.

“Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik,” terang Yusri menanggapi pendapat Komnas Perempuan.

“Lalu kedua, dia transfer (video) ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran,” pungkas polisi berpangkat tiga bunga melati tersebut.

Diketahui, video itu direkam Gisel pada tahun 2017.

Saat berhubungan intim dengan MYD layaknya pasangan suami istri di sebuah hotel di Medan.

Gisel pun disebut mengaku dalam keadaan mabuk saat itu.(gr)