Potret24.com, Natuna – Legalitas surat rapid test yang beredar selama ini di Kabupaten Natuna mulai menjadi polemik yang ramai dibicarakan banyak pihak.
Pasalnya ada beberapa klinik di Natuna yang selama ini telah melayani masyarakat untuk rapid tes dan mengeluarkan surat hasil rapid tes untuk dipergunakan dalam proses kelengkapan administrasi untuk penerbangan.
Hal mengejutkan terungkap saat DPRD Natuna memanggil Dinas Kesehatan dan sejumlah instansi untuk melakukan hearing, Selasa pagi (05/01/21).
Ternyata selama ini, pihak Diskes Natuna belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada satu pun klinik di Natuna untuk legalitas Surat hasil rapid tes.
Hanya RSUD dan RS AURI yang selama ini mendapat rekomendasi untuk melakukan rapid berbayar dan mengeluarkan hasil rapid tes.
Ketua Komisi I DPRD Natuna yang membidangi terkait Kesehatan, Wan Arismunandar mempertanyakan terkait legalitas surat rapid tes yang selama ini sudah dikeluarkan dan dipergunakan banyak masyarakat guna memenuhi syarat penerbangan.
“Saya menanyakan selama ini yang memberikan Validasi untuk menyatakan surat rapid tes itu legal atau tidak itu siapa? Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP) atau Dinkes? ” tanya Wan Aris secara ringkas.
“Kenapa masalah seperti ini baru dihebohkan sekarang, sebelumnya pihak Diskes bagaimana menghandle masalah ini?. Di batam saja ada 127 klinik dan semua itu mampu dicover. Ini di Natuna, baru 1-2 klinik saja kita sudah heboh, ” Ujar Wan Aris menambahkan.
Pertanyaan senada juga diutarakan anggota DPRD Natuna dari Fraksi PAN, Andes Putra.
Dirinya menanyakan selama ini status klinik-klinik yang bisa mengeluarkan surat rapid tes itu seperti apa? Apakah ada rekomendasi dari Diskes Natuna atau tidak sama sekali,” katanya menambahkan.
Menanggapi pertanyaan sejumlah anggota DPRD Natuna tersebut, pertama untuk masalah diatas adalah Kepala Bandara Raden Sadjad Natuna, Gatot Riadi. Dirinya menjelaskan bahwa selama ini legalitas rapid tes untuk validasi nya ada di pihak KKP.
“Hal tersebut sesuai aturan pemerintah pusat. Terkait fasilitas kesehatan mana yang mengeluarkan surat rapid tes tersebut apakah sudah mendapat rekomendasi dari Diskes atau belum. Terkait hal tersebut itu di luar dari kewenangan kami,” Ungkap Gatot.
Sementara itu pihak Dinas Kesehatan melalui sekretaris Dinkes, Uray Damahnita mengakui bahwa untuk mendapatkan izin membuat surat rapid wajib memiliki laboratorium khusus.
Bukan hanya itu, Klinik yang akan mengeluarkan surat rapid wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi / assessment tertulis kepada Diskes Natuna.
“Selain itu, klinik wajib memiliki dokter sendiri dan bertanggungjawab serta bertandatanggan di surat rapid tes tersebut, ” Tutur Uray.
Dan yang lebih mengejutkan dinkes sampai saat ini memang belum pernah ada mengeluarkan rekomendasi untuk klinik manapun untuk melakukan Rapid Test apalagi mengeluarkan surat Rapid Test.
Kesimpulan dalam hearing tersebut, Pihak Diskes dan seluruh instansi pemda yang hadir sepakat, mulai saat ini hanya mengakui legalitas surat Rapid Test yang dikeluarkan RSUD Natuna dan RS AURI. (zack)