Potret Riau

Dijanjikan Bakal Dinikahi, Pekerja Sukses Gagahi Anak Bawah Umur 5 Kali

6
×

Dijanjikan Bakal Dinikahi, Pekerja Sukses Gagahi Anak Bawah Umur 5 Kali

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pangkalan Kerinci- Kepiawaian seorang pekerja salah satu rekanan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Pelalawan, belakangan diketahui bernama Myg alias Papa Ica, dalam merayu anak di bawah umur sebut saja Bunga umur 15 tahun berahkhir di bilik penjara.

Selepas Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan Mengamankannya disebabkan melakukan tindakan tak senonoh, ‘wik-wik’ Bunga masih bawah umur lima kali.

Parahnya lagi, Pap Ica begitu tega Bunga yang ‘diwik-wiknya tetangga sendiri sama-sama tinggal di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko lewat Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi, Kamis (21/2/2021) menceritakan, perbuatan tidak senonoh dialami korban berawal pada Senin 4 Januari 2021 lalu.

Pelapor orang tua korban, awalnya melihat anaknya belum bangun dari tidur, tidak seperti biasa bangun cepat dan memasak.

Terus, orang tua curiga membangunkan anaknya, dan membanting handphone anaknya lansung pergi bekerja, ujarnya.

Tiba-tiba, sekitar pukul 06.00 WIB korban meninggalkan rumah tanpa permisi kepada ibunya.

Begitu ibunya melihat korban tidak ada dirumah, bersama dengan keluarga lain berusaha mencari korban.

Pada pukul 12.00 WIB siang, saudara dari ibunya ketemu korban di pinggir jalan dan membawa korban ke rumah orang tuanya.

Tiba di rumah, ibunya tanyai korban.

Mengapa pergi dari rumah? Korban pun menceritakan, dia sudah dicabuli seorang laki-laki yang tinggal dekat rumah mereka, dengan cara korban dipaksa pelaku untuk membuka baju dan celana korban dan berikutnya.

Dari pengakuan korban dicabuli, pelaku sudah pernah melakukannya sebanyak 5 kali. Kali pertama di taman sekolah Taman Kanak-kanak.

Pelaku janji mau menikahi Bunga. Bahkan pelaku mengancam agar tidak menceritakan kepada orang tuanya.

Apabila diceritakan kepada orang tua, pelaku bakal menghancurkan orang tua dan keluarga korban. Itu sebabnya, korban tidak menceritakan kepada orang tuanya.

Mendengar keterangan korban, kedua orang Kemudian melaporkan pencabulan terhadap anaknya ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut, cerita IPTU Edi.

Nah jelas IPTU Edi, pada Senin (18/1) sekitat pukul 18.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat, pelaku berada di suatu pos sekuriti yang terletak di Kecamatan Pelalawan sedang berteduh.

Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Sandro Simamarta segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku dan barang bukti 1 buah baju tidur daster hitam motif bunga, 1 buah bra hijau,1 buah kaos dalam pink, 1 celana dalam putih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya. (kk)