Pekanbaru

Diam-diam PUPR Pekanbaru Cabut Laporan, Tersangka Penebang Pohon Akhirnya Bebas

4
×

Diam-diam PUPR Pekanbaru Cabut Laporan, Tersangka Penebang Pohon Akhirnya Bebas

Sebarkan artikel ini
Kasus penebangan pohon pelindung di media jalan Tuanku Tambusai diselesaikan

Potret24.com, Pekanbaru – Kredibilitas Dinas PUPR Kota Pekanbaru memberikan efek jera kepada pelaku pengrusakan dan penebangan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai/ Nangka, milik Pemko yang dilakukan TFG alias Tomi (49) dkk patut dicurigai dan dipertanyakan publik saat ini.

Pasalnya, ketika pengurusakan pohon tersebut terjadi dilakukan tersangka TFG dkk pada Minggu (11/10/2020), keesokan harinya PUPR Kota Pekanbaru, melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Bukit Raya, sesuai dengan LP/ 979/X/2020/Riau/Sek.B.Raya, tanggal 16 Oktober 2020.

Dengan sigap, penyidik Polsek Bukit Raya resta Pekanbaru bak secepat ‘kilat’ menyelidik kasus tersebut, dan berhasil mengamankan empat tersangka dan satu saksi diamankan selaku karyawan atau pekerja CV Riau Bersatu, yakni tersangka JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko, RA alias Reza dan saksi Ana.

Berdasarkan keterangan tersangka JW dan MA, mereka menerangkan kepada petugas, bahwa yang menyuruh dan memerintahkan mereka melakukan penebangan pohon di Jalan T. Tambusai adalah tersangka TFG alias Tomi, selaku pimpinan CV Riau Bersatu.

Hal tersebut pun sesuai dengan pernyataan Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H., M.H pada awak media saat itu, ia menyebutkan bahwa berdasarkan dari hasil keterangan kedua tersangka tersebut dan adanya barang bukti serta petunjuk lainnya, meyakinkan penyidik mengarah ke tersangka TFG alias Tomi.

Sehingga tersangka TFG pelaku utama atau penyuruh melakukan Pengrusakan Pohon milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru pada Jumat, 06 November 2020, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Bukit Raya hingga beberapa pekan di Polresta Pekanbaru.

Penahanan pelaku utama pengrusakan dan penebangan pohon pelindung median jalan kota tersebut, sempat menghebohkan publik dan bahkan sejumlah media lokal dan Nasional hampir setiap hari mengikuti perkembangan informasi tersebut.

Maklum, yang di tahan Polisi tersebut, bukan orang sembarangan ternyata, karena tersangka TFG, merupakan ‘bigbos’ pemilik galeri usaha papan reklame dan sekaligus owner media lokal di kota Pekanbaru.

Singkat cerita, belakangan pelaku utama pengrusakan 48 batang pohon dan pohon Tabebuya sebanyak 35 batang itu, ternyata sudah menghirup udara bebas dari tahanan Polresta Pekanbaru.

Bahkan kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Polsek Bukit Raya, dengan alasan pelapor dalam hal ini pihak Dinas PUPR Kota Pekanbaru sudah berdamai dan mencabut laporan polisi dari Polsek Bukit Raya.

“Pihak terlapor (tersangka TFG alias Tomi-red) sudah minta maaf kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, masyarakat kota Pekanbaru dan Asosiasi Pengusaha Iklan Kota Pekanbaru, melalui media elektronik mau pun sosial,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution kepada oketimes.com saat dihubungi Rabu (6/1/2021) malam.

Selain itu, Indra Pomi juga menyebutkan bahwa terlapor juga sudah mengganti pohon-pohon yang di rusaknya, dengan alasan ada niat baik dari terlapor untuk menggantinya.

Kemudian ia juga mengatakan, menurut penyidik Kepolisian sanksi tersebut sudah sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru tentang Pertamanan.

Ditanya, dalam laporan PUPR Kota ke Polsek Bukit Raya, sebelumnya PUPR mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta, yakni Rp.113.500.000 (seratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), apakah pelaku sudah membayar ganti rugi tersebut ke Pemko lewat PUPR Kota Pekanbaru?

Mantan Kadis PUPR Kabupaten Kampar itu, hanya bisa menjawab bahwa terlapor hanya mengganti pohon yang sudah di tebang para pelaku.

“Mereka hanya mengganti pohon saja,” kata Indra Pomi lagi.

Kembali ditanya, jika ditilik dari penggunaan anggaran yang sudah dikeluarkan Dinas PUPR selama ini, untuk biaya penanaman pohon, perawatan dan pemiliharaan, apakah sebanding dengan ganti pohon tersebut dilakukan terlapor kepada Dinas PUPR Pekanbaru?

Indra Pomi tidak bersedia menjawab pertanyaan oketimes tersebut, dengan alasan persoalan tersebut merupakan hal teknis, sehingga dirinya menyarankan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah.

“Itu teknis, silahkan tanya ke kabid taman saja ya,” tukas Indra Pomi singkat.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, S.H., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H., M.H., saat dihubungi lewat ponsel android pada Rabu malam, belum bersedia menjawab paggilan oketimes.com, kendati nada dering ponselnya dalam keadaan aktif.

Pesan singkat pertanyaan lewat perpesanan WhatsApp yang dikirimkan ke nomor ponselnya itupun belum berbalas, hingga berita ini dimuat. (ot)