Potret24.com, Asahan - Polsek Kota Kisaran Polres Asahan meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan, dalam kurun waktu satu bulan. Para " />
Asahan

Dalam Kurun Satu Bulan, Tiga Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Kisaran

4
×

Dalam Kurun Satu Bulan, Tiga Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Kisaran

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Asahan – Polsek Kota Kisaran Polres Asahan meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan, dalam kurun waktu satu bulan.

Para pelaku yakni, Riko Ramadhan Kaban alias Koko (34), Siswanto alias Budi (40), warga Jalan Cokroaminoto Gang Berdikari Lingkungan I Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat, dan Putra Efendi Simatupang alias Pendi (26), warga Jalan Jahe Gang Amalia Lingkungan IV Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Polisi meringkus ketiga pelaku dari lokasi dan waktu yang berbeda.

“Yang pertama (ditangkap), itu si Koko, tanggal 20 Desember tahun 2020. Pelaku ini awalnya diamankan warga dan diserahkan ke kita,” ucap Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul SH.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Koko. Kepada petugas, Koko mengakui jika aksi perbuatan curat dilakukan bersama rekannya bernama Efendi. Setelah itu, polisi melakukan pengejaran dan penyelidikan keberadaan Efendi.

Polisi mengendus keberadaan Efendi di salah satu warung internet (Warnet). Tak ingin buang-buang waktu, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.

“Pelaku Efendi diamankan petugas saat berada di salah satu warnet di sekitaran Kedai Ledang, beserta barang bukti 1 unit mesin jahit dan 2 potong besi tempat tidur,” cetusnya.

Selain bersama Efendi, lanjut Sitompul, tersangka Koko juga mengakui pernah melancarkan aksi kejahatannya curat dengan bernama Budi di sekitaran tempat tinggal mereka pada bulan November dan Desember tahun 2020 lalu. Lagi-lagi polisi tinggal diam.

Pengakuan tersangka Koko segera ditindaklanjuti Polsek Kisaran Kota. Alhasil, pada 14 Januari 2021, tersangka Budi berhasil diamankan petugas.

“Pelaku Budi kita ringkus tanggal 14 Januari minggu lalu,” masih sebut Sitompul.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dalam penangkapan Budi tersebut. Meski begitu, namun sitaan barang bukti hasil perbuatan tindak pidana kejahatan Koko dan Budi belum sepenuhnya diamankan petugas. Sebab, satu set kursi Jepara masih dalam penelusuran petugas.

“Saat ini kita masih mencari 1 lagi barang bukti pencurian si Koko dan Budi, yakni 1 set kursi Jepara,” paparnya.

Rangkuman Sitompul berdasarkan pemeriksaan tersangka Efendi dan Budi, Koko merupakan otak pelaku perbuatan tindak pidana kejahatan tersebut.

“Koko dan Budi melakukan pencurian dua kali. Kalau si Koko, ada dua kali main sendiri, sama si Pendi satu kali. Koko ini residivis kasus Narkoba,” pungkas Sitompul. **(ran)