Potret24.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyampaikan dukacita terkait peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepulauan Seribu. Atas peristiwa itu, BPJS Ketenagakerjaan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK.
Menurutnya, untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.
“Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK melalui kanal informasi resmi kami atau Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban,” kata Krishna, dalam keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).
Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini.
Krishna menjelaskan, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Selain itu, kata dia, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.
“Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja,” katanya.
Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja. Atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan, Krishna menyampaikan dukacita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang SJ182.
“Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” pungkasnya. (gr)