Potret24.com, Pekanbaru – Fenomena penumpukan sampah mulai awal Januari 2021, terjadi di Kota Pekanbaru. Dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, mendapat sorotan khusus Polda Riau.
Usai diadakan pemeriksaan sejumlah saksi yang terdiri dari masyarakat, ahli di bidang lingkungan dan pidana, Polda Riau melalui Ditreskrimum Polda akan melakukan pemanggilan terhadap Kadis DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Kabid DLHK Kota Pekanbaru, Senin (18/01/2021).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, di ruang Ditreskrimum Mapolda Riau lantai 4 dalam acara temu ramah dengan sejumlah Awak Media, Jum’at (15/01/2021).
“Untuk tersangka yang akan ditetapkan untuk saat ini belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan. Saya juga tidak mau ber andai-andai dan tidak mau meramaikan. Kita tunggu proses penyelidikan, mudah-mudahan seminggu atau 2 minggu ke depan sudah ada gambaran kira-kira siapa calon tersangkanya,” ujar Teddy dalam menjawab pertanyaan Awak Media, Jumat (15/01/2021).
Kombes Pol Teddy menambahkan, kasus pengelolaan sampah kita tangani menggunakan pasal UU nomer 18 tahun 2008, Pasal 40 dan pasal 41.Pasal 40 ancaman hukuman 4 tahun denda 100 juta,Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun denda 100 juta itu terkait dengan pengenaan pasal yang kita buka.
Sebagaimana diketahui, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
“Kita sudah memeriksa 20 orang saksi, baik dari masyarakat dan lainnya,” kata Teddy.
Bahkan, setelah dilakukan gelar perkara terhitung sejak 15 Januari 2021, kasus penumpukan sampah sudah memasuki tahap penyidikan.
Saat ditanya, sejauh ada rencana pemanggilan Walikota? Belum belum,” ujar Perwira Menengah yang baru menduduki Dirreskrimum Polda Riau tersebut.
Sejauh ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, belum berhasil dimintai tanggapan terkait pemanggilan oleh Dirreskrimum Polda Riau tersebut.
Anggaran Sampah
Alokasi anggaran pengelolaan sampah yang digelontorkan Pemko Pekanbaru, cukup fantastis.
Pengelolaan sampah kepada pihak ketiga yakni PT Godang Tuah Jaya dan PT Sam Hana Indah secara multi years oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sejak tahun 2018 lalu, ternyata akan berakhir pada akhir tahun 2020 lalu.
Berikut alokasi penganggaran sampah dikelola pihak ketiga tersebut.
Zona 1 lokasi pekerjaan mencakup kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Nilai pagu anggaran untuk zona 1 adalah sebesar Rp 88.792.555.692.
Sedangkan untuk Zona II nilai pagu anggaranya adalah sebesar Rp 89.389.830.792.
Lokasi pekerjaan Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Pekanbaru kota. Jika ditotal nilai pagu anggaran untuk kedua zona tersebut mencapai Rp177 miliar lebih.
“Iya sudah kita buka lelangnya. Bagi yang berminat silahkan mendaftar. Karena ini lelangnya terbuka, jadi siapa saja bisa ikut,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Pekanbaru, Mus Alimin, Selasa lalu. (gr)