Potret24.com, Pekanbaru – Pemko Pekanbaru melalui Kadisdik Pekanbaru berencana memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang nekad buka di masa pandemi Corona.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menegaskan semua sekolah di Pekanbaru harus patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan Kadisdik Pekanbaru maupun Walikota Pekanbaru.
“Jangan seenaknya membuat aturan sendiri. Sudah jelas Kadisdik maupun Pemko punya kewenangan penuh. Jangan lagi dilanggar kalau tidak ingin menerima sanksi,” tegasnya, Minggu (02/01/2020) melalui sambungan telepon.
Ditegaskannya lagi, semua sekolah negeri ataupun swasta di Pekanbaru harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan Pemko Pekanbaru.
“Berani melanggar sudah disiapkan sanksi tegas,” katanya menambahkan.
Sesuai pemberitaan potret24.com sebelumnya, Kadisdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka memang sudah keluar.
Di dalam surat itu, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka.
Namun, pelaksana itu tidak serta merta diterapkan.
“SKB nya sudah sama kita. Tapi kita tidak serta merta buka. Kita pending dulu 15 hari kemudian,” kata Ismardi, kemarin Sabtu (02/01/2020).
Kata dia, saat ini masih suasana libur panjang. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Untuk itu, pelaksanaan sekolah tatap muka dipending.
“Kita rapat dengan tim gugus untuk memetakan mana merah. Tatap muka ini 3 kali seminggu. Ini hanya memperkuat daring. Daring tetap ada,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru.
Ada sanksi yang menunggu jika sekolah tetap berani melaksanakan sekolah tatap muka.
“Tidak boleh. Apa pun alasannya tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik. Kalau sekolah main-main kita akan sanksi. Sanksi kita liat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut Izinnya,” tegasnya. (gr/ckp)