Potret Hukrim

Asyik Bermain Judi, Tiga Warga Asal Sumut Dicokok Polisi

3
×

Asyik Bermain Judi, Tiga Warga Asal Sumut Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Rokan Hulu – Satuan reserse kriminal Polres Rokan Hulu menangkap tiga warga asal Sumatera Utara.

Mereka berinisial MI (33),  MN (43), dan AR (24).

Ketiganya ditangkap lantaran kedapatan bermain judi di sebuah warung KM 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Jum’at (22/01/2021) sekitar Pukul 23.30 WIB.

“Ketiga tersangka sudah diamankan dibalik jeruji Polres Rokan Hulu,” tutur Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Sabtu (23/01/2021).

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung tersebut terdapat permainan judi jenis tembak ikan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, polisi melakukan pengerebekan.

“Dari hasil penggerebekan, team Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin judi ketangkasan tembak ikan-ikan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan gelper dan satu buah Cip untuk mengisi poin di mesin ikan-ikan tersebut ” tukas Ipda Refly.

Saat digerebek, para tersangka tak berkutik bak diam seribu kata saat diamankan petugas. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp.360 ribu.

“Barang bukti uang tunai yang diamankan uang senilai Rp.360.000,” cakapnya.

Polisi mengintrogasi para tersangka. Kepada petugas, para tersangka mengatakan jika permainan judi ketangkasan dilakukan sudah 2 jam.

Polisi kemudian menggelandang para tersangka ke Mapolres Rokan Hulu. Guna proses selanjutnya, para tersangka diinapkan dibalik jeruji Hotel prodeo Mapolres Rokan Hulu.

Ketiga tersangka akan dijerat KHUP Jo Pasal (1), (2) ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat di konfirmasi via pesan WhatsAppnya terkait gencarnya pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa perjudian di wilayah hukumnya menjelaskan, penggerebekan terhadap lokasi judi merupakan program Polres Rohul dalam menjaga keamanan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama menghadapi wabah virus corona.

“Menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif selama menghadapi wabah virus corona, sehingga Rokan Hulu yang dijuluki Negri Seribu Suluk ini tetap aman, nyaman dan Kondusif,” ujar Kapolres. ***(Alfian Top)