Potret24.com, Asahan – Polsek Bandar Pulau Polres Asahan menangkap dua tersangka pengguna sabu-sabu disamping rumah milik Jarwo didusun I Desa mekar marjanji Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan. Penangkapan tersebut membuat keduanya kaget Kamis (21/1/2021).
“Ada dua tersangka pemakai sabu-sabu yang ditangkap unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Yakni Muhammad Aditia alias Ucok (24) dan Ahyar Affandi (22) kedua pelaku warga Desa Mekar Marjanji Kecamatan Aek Songsongan,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar.
“Penangkapan kedua tersangka pada hari Rabu (20/1/2021) sekira pukul 23.30 wib berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat kepolisian setempat yang mendatangi lokasi dan menemukan keduanya sedang mengonsumsi dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan Informasi tersebut saya memerintahkan kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau beserta anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ucap Kapolsek Bandar Pulau yang dikenal dengan panggilan pak AY Siregar.
“Sesampainya di TKP anggota TEKAB Polsek Bandar Pulau langsung melakukan penggerebekan dan melihat tiga orang yakni
Muhammad Aditia alias Ucok, Ahyar Affandi, dan (Dede-melarikan Diri), sedang menggunakan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Dusun 1 Mekar marjanji Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan,”tutur AY.
“Dimana disaat penangkapan Lanjut AY lagi,ditemukan 1 buah Botol minuman air merk aqua dan alat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu, 1 buah klip kecil narkotika jenis sabu, 1 buah klip kecil diduga narkotika jenis Inex, 1 buah mancis dan uang tunai sebanyak 87 ribu rupiah. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui membeli barang haram tersebut melalui Ayya di Lorong Kanopan untuk dijual dan dipakai sendiri,” terang AY.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bandar Pulau untuk pengembangan kasus,guna proses Penyidikan lebih lanjut,” kata AY. (ran)