Potret24.com, Pekanbaru – Di tengah kondisi Kota Pekanbaru yang tengah diselimuti aroma mesum akibat abainya Satpol PP Pekanbaru melakukan penindakan para PSK di sejumlah hotel berbintang.
Polda Riau tiba-tiba saja membuat sebuah kebijakan yang sangat menyenangkan hati masyarakat Pekanbaru.
Manager Sky Club KTV, Firmansyah serta pemilik Sky Club KTV, Marzuki akhirnya ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Hal tersebut setelah tempat hiburan yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru tersebut melakukan kegiatan tanpa rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru dan tak ada izin keramaian dari pihak kepolisian.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya pribadi dan seluruh masyarakat Kota Pekanbaru memberikan apresiasi yang tinggi atas keberanian Polda Riau,” ujar Slamet Susilo, seorang warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi.
Menurutnya lagi keberanian Polda Riau ini harus dijadikan landasan yang tepat untuk membersihkan Kota Pekanbaru dari peredaran narkotika dan zat terlarang lainnya.
“Sangat tepat keputusan Polda Riau. Mudah-mudahan selanjutnya juga akan melakukan operasi tegas di sejumlah tempat lainnya yang berpraktek sama seperti Sky Club,” katanya menambahkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol M Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2020, peningkatan status terlapor menjadi tersangka bernama Firmansyah sebagai Manager Operasional Sky dan KTV, dan tersangka bernama Marzuki sebagai pemilik Sky Club dan KTV sekaligus penanggung jawab.
Dalam razia yang digelar sebelumnya, Polda Riau telah menyita 2 unit DVR CCTV merek CP PLUS warna hitam milik Sky Club dan KTV, Q kamera CCTV warna putih milik Sky Club dan KTV dan 20 lembar foto kegiatan keramaian yang berada di tempat hiburan malam tersebut.
“Tahapan kami ke depannya yaitu melakukan pemeriksaan terhadap Firmansyah dan Marzuki pada 4 Januari 2020 dan melakukan pemberkasan serta tahap 1 ke JPU,” tukasnya.
“Pasal yang diterapkan oleh tersangka yaitu Pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” pungkasnya. (gr)