Potret24.com, Payakumbuh – Satuan reserse narkoba Polres Payakumbuh menangkap 4 pemuda penyalahguna narkoba.
Penangkapan 4 pelaku dilakukan di 2 lokasi berbeda di Kota Payakumbuh, pada hari yang sama, Sabtu (16/01/2021).
“Kita telah mengamankan empat orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan jenis sabu,” terang Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri, Senin (18/01/2021).
Pelaku yang ditangkap di lokasi pertama adalah Delfi Santoso (29) dan Edwin (35). Saat itu, keduanya sedang berada di kediaman tersangka Edwin (35), tepatnya di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.
Berawal dari informasi warga, keduanya disangkakan terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Payakumbuh. Beranjak dari sana, petugas pun langsung bergerak untuk menangkap tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata keduanya berada di dalam kamar rumah salah seorang tersangka membagi narkoba yang akan edarkan. Ketika penggerebakan berlangsung, salah seorang tersangka sempat membuang narkoba ke semak, tidak jauh dari rumah tersebut.
“Awalnya, tersangka mengelak memiliki narkoba. Tetapi setelah di desak, akhirnya mengakui sabu tersebut adalah miliknya,”ucapnya.
Sedangkan dilokasi yang berbeda, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Elfa Edison (33) dan Muhammad Idris (25).
Keduanya diamankan di Kelurahan Payolinyam, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dari jaket tersangka.
“Barang bukti sabu ditemukan dalam kotak rokok Magnum Mild di kantong jaket miliknya yang digantung di salah satu tiang ruko,” tukasnya.
Saat ini keempat tersangka sudah diamankan dan di gelandang ke Mapolres Payakumbuh. Guna proses penyidikan, keempat tersangka dititip dibalik jeruji Mapolrea Payakumbuh. **(rio)