Potret Aceh

25 Warga Dijaring Tim Yustisi

2
×

25 Warga Dijaring Tim Yustisi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Nagan Raya – Sebanyak 25 warga di Kabupaten Nagan Raya dijaring tim yustisi.

Mereka dijaring lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat operasi protokol kesehatan di Pasar Inpres, Desa Simpang Peut dan pertigaan Simpang Sidan, Desa Pulo ie, Kecamatan Kuala.

“Selama 2 jam operasi protokol kesehatan, ada 25 orang terkena jaring yustisi karena melanggar  Prokes tidak,” kata Kasatpol PP Satpol Nagan Raya Bukhari, S.E, didampingi Danki Brimob Nagan Raya Iptu Nurdin S.Sos, Kamis (07/01/2021).

Selain melanggar Prokes, mereka tidak menggunakan masker. Akibat perbuatannya, mereka diganjar kerja sosial sembari menyanyikan lagu kebangsaan Republik Indonesia.

“Sanksi sosial seperti mengutip sampah, menyapu jalan dan menyanyikan lagu wajib nasional,” cetus Bukhari.

Masih di lokasi yang sama. Danki 3 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh Iptu Nurdin mengingatkan, 25 pelanggar Prokes untuk tidak menganggap “enteng” soal Pandemi Covid-19. Sebab virus conana ini sangat mematikan, bahkan dapat mengakibatkan kematian.

“Virus corona ini sangat mematikan. Jangan di anggap enteng dong, dengan melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Nurdin menegaskan kepada 25 pelanggar protokol kesehatan untuk tidak kembali mengulangi perbuatan tersebut.

Diketahui, operasi yustisi ini dilakukan untuk mensukseskan Intruksi Presiden (Inpres), Jokowi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona se nusantara. Sedangkan Tim yustisi yang tergabung dalam operasi tersebut, Brimob Polda Aceh, Satpol PP Nagan Raya, Polres Nagan Raya, serta Kodim 0116 Nagan Raya. *(suk)