Potret24.com, Pekanbaru- Tudingan tajam mengarah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terkait keluarnya izin Sky Club yang awalnya S Club di areal Star City. Club malam Sky Club, Jumat silam dirazia Polda Riau dan hasilnya 27 orang kedapatan mengkonsumsi barang terlarang.
Terkait izin Sky Club yang dikeluarkan DPMPTSP tersebut, H Samuel selaku warga Kota Pekanbaru meminta pihak DPMPTSP ikut diperiksa.
“Rasanya sangat janggal si pemberi izin tidak diperiksa. Kalau mau tuntas Polda Riau harus memeriksa DPMPTSP selaku pemberi izin,” katanya, Sabtu (12/12/2020).
Pihaknya menilai selaku pemberi izin, DPMPTSP juga harus ikut bertanggungjawab.
“Tidak ada alasan DPMPTSP berdalih tidak ikut terlibat. Masa mereka tidak tahu kalau SKY Club itu notabene adalah S Club yang hanya berganti kostum,” tegasnya lagi.
Ditambahkannya lagi, kalau DPMPTSP berdalih mereka tidak tahu itu sama saja artinya mereka tidak melakukan peninjauan lapangan sebelum izin dikeluarkan.
“Polda Riau harus berani tegas atas tindakan DPMPTSP tersebut. Selaku pemberi izin mereka harus bertanggungjawab penuh atas perilaku Sky Club dalam peredaran narkoba di Kota Pekanbaru,” katanya menambahkan.
Sementara itu Sekretaris DPMPTSP Fajri Rudi Misdian yang sempat dihubungi potret24.com mengatakan, semua izin yang dikeluarkan telah memenuhi persyaratan.
“Izin yang kita keluarkan tentunya sepanjang memenuhi persayaratan dan ketentuan, izin dapat diterbitkan,” katanya kepada potret24.com.
Namun ketika ditanyakan lebih lanjut apakah sebelum izin Sky Club itu dikeluarkan, DPMPTSP pernah melakukan peninjauan ke lapangan?, yang bersangkutan sama sekali tidak berkomentar.
Termasuk ketika ditanyakan apakah selaku Sekretaris DPMPTSP, dirinya sebenarnya mengetahui atau tidak kalau Sky Club hanyalah S Club yang telah berganti kostum?, F Rudi Misdian juga sama sekali tidak mau berkomentar. (gr)