Potret24.com, PEKANBARU – Gerah akan tuduhan yang terus ditujukan kepadanya, Hendri Along yang merupakan kontraktor asal Kota Duri, Bengkalis menjelaskan sejumlah persoalan yang menyeret namanya.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Malden Richardo Siahaan dari Kantor Asep Ruhiat.
Pertama tuduhan terkait penyimpangan proyek PDAM yang diisukan bahwa pembangunan tangki tidak sesuai.
Sehingga tangki tersebut berdiri miring. Dikatakan Malden, setelah melihat langsung, kondisi tangki tersebut berdiri lurus.
“Pantauan di lapangan tidak benar itu miring bahkan bagus dan siap pakai. Kemudian pemenang proyek itu adalah PT TrinusaTunggal Abadi bukan klien kita,” terangnya.
Kemudian terkait permasalahan proyek DIC dimana ada temuan BPK Tetang kelebihan bayar sebesar Rp1,8 miliar sudah dikembalikan seluruhnya.
“Terakhir tentang tuduhan penggeledahan KPK tentang proyek mtiyear jalan Duri-Pakning klien kita tidak ada hubungannya. Proyek itu dimenangkan oleh PT CGA milik orang Surabaya. Klien kita sama sekali tidak ada mengerjakan proyek tersebut,” tegasnya.
Sementara, merasa dicemarkan nama baiknya, pihaknya akan melaporkan ke pihak berwajib. Salah satunya yakni dengan Danya selebaran rencana aksi pernyataan sikap dari sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Ikatan Pemuda Mahasiswa Harapan Rakyat (IPM-HRR).
Dalam surat itu, mereka akan demo pada Senin (07/12/20) depan ke Kejati Riau, dan Senin (14/12/20) ke Polda Riau.
Tertuang dalam selebaran itu, massa akan menggelar aksi terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang ditudingkan ke Hendri Along. Malahan, selebaran itu juga sampai di tangan pria yang akrab disapa Along tersebut.
“Di selebaran itu ada tudingan terhadap klien saya, soal dugaan korupsi temuan BPK. Padahal di BPK, tidak ada masalah hukum lagi yang dihadapi klien saya,” katanya.
Malden menyebutkan, tudingan itu termasuk pencemaran nama baik yang dialami kliennya Hendri. Sehingga, mereka akan segera membuat laporan ke Polda Riau.
“Klien kami merasa dirugikan dan difitnah, karena ini termasuk pencemaran nama baik, maka kami akan membuat laporan ke Polda Riau,” kata Malden.
Malden berharap nantinya polisi bisa segera menangkap orang yang sengaja membuat tudingan tersebut, serta mengirimkan selebaran itu ke kliennya.
“Kami yakin polisi akan secepatnya menangkap mereka, termasuk dalang dari pencemaran nama baik klien saya,” tandasnya.(rtc)