Potret24.com, Batam – Mulai 4 Januari 2021, siswa di Kota Batam sudah diperbolehkan belajar tatap muka di sekolah. Keputusan itu sudah diambil Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Namun, untuk tahap pertama ini, Pemko Batam lebih dulu memberi kesempatan kepada para siswa di kawasan penyangga atau hinterland.
Pertimbangannya, wilayah hinterland menjadi kawasan yang minim penyebaran Covid-19 di Batam.
Sekolah yang sudah diperbolehkan buka ini mulai TK hingga SMP.
Meski sekolah sudah boleh buka, tapi selama proses belajar mengajar ada syarat dan protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan syarat-syarat itu wajib dijalankan. Sebab, pemerintah tak ingin sekolah akan menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Amsakar Achmad menyatakan, syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah yaitu, sekolah harus menyediakan sarana sanitasi bersih, memiliki tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Kemudian, pihak sekolah mampu mengakses layanan kesehatan, wajib memakai masker, punya alat pengecek suhu badan, memiliki data riwayat kesehatan siswa dan guru, dan mendapat persetujuan dari komite atau orang tua.
“Dari semua syarat ini, pihak sekolah sudah siap, tinggal menunggu surat pernyataan dari orang tua,” ujar Amsakar Achmad saat memimpin pertemuan dengan kepala sekolah dan guru hinterland di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Rabu (23/12/20).
Surat pernyataan dari orangtua itu sifatnya wajib. Orangtua yang keberatan sekolah tatap muka diperbolehkan menjalankan proses belajar dari rumah.
Amsakar mengatakan, jika sudah siap semua, 4 Januari 2021 itu pembelajaran tatap muka akan dimulai di Kecamatan Belakangpadang, Bulang dan Galang.,
“Kemudian ada dua pulau yakni Seraya di Sekupang dan Ngenang di Nongsa yang juga dibuka,” ujarnya.
Kebijakan terkait belajar tatap muka ini telah disetujui oleh 100 kepala sekolah dan guru masing-masing sekolah di hinterland.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan pihaknya telah menyusun delapan protokol sebagai acuan belajar tatap muka di masa pandemi.
Delapan protokol itu adalah protokol kesehatan umum di sekolah, protokol sarana dan prasarana pendidikan, protokol kesehatan tenaga pendidik, dan protokol kesehatan pendidikan setelah di rumah.
Selanjutnya, protokol kesehatan saat berangkat sekolah, protokol kesehatan siswa di sekolah, protokol kesehatan proses belajar, dan protokol kesehatan saat mengajar di sekolah.
“Dalam ketentuan ini, kantin juga tidak diperbolehkan buka dalam kurun dua bulan pertama,” ujar Hendri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan penerapan sekolah tatap muka itu akan dilakukan dua bulan di tahap pertama.
Jika berhasil maka akan dilakukan seterusnya. Kemudian program siswa di Batam belajar tatap muka itu juga akan jadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya di mainland.
“Kalau di hinterland berhasil, bisa diterapkan di mainland,” ujarnya.
Belajar tatap muka yang akan diterapkan memang berbeda dari belajar tatap muka sebelum pandemi Covid-19.
Nantinya, tak ada waktu istirahat untuk para siswa.
Kemudian bagi tingkat TK atau PAUD hanya 5 murid per kelas. Sedangkan untuk SD dan SMP hanya 18 siswa saja.
“Selain itu, setiap sekolah membuat jarak tempat duduk siswa 1,5 meter,” kata Jefridin yang ikut hadir dalam rapat bersama kepala sekolah dan guru hinterland tersebut.
Selain itu, saat mengajar guru dilarang mondar mandir. Cukup di depan saja. Selanjutnya olahraga yang sifatnya bersentuhan juga tidak diperbolehkan.
Ia menekankan, pihak sekolah harus menjalankan semua protokol yang sudah disusun Dinas Pendidikan Kota Batam. Pihak sekolah juga diminta membentuk gugus tugas di masing-masing sekolah. (gr)