Potret Riau

Sidang Kasus Pemerasan Kepsek di Inhu Digelar Minggu Depan

7
×

Sidang Kasus Pemerasan Kepsek di Inhu Digelar Minggu Depan

Sebarkan artikel ini
Taufik Tanjung

Potret24.com, PEKANBARU – Kejaksaan menyampaikan kabar rencana persidangan atas kasus dugaan pemerasan Kepsek di Kabupaten Inhu.

“Kita masih menunggu jadualnya pastinya. Tapi informasi sementara sidang akan digelar pekan depan tepatnya Kamis, (10/12/2020). Nanti kalau ada perubahan jadual kita kabari lagi,” kata Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung kepada potret24.com.

Taufik Tanjung memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemerasan Kepsek di Inhu.

“InsyaAllah tetap kita pantau progres kasusnya. Sepertinya tetap on the track. Tidak ada masalah yang berarti,” katanya kepada potret24.com.

Sebelumnya, Tiga jaksa di lingkungan Kejari Inhu yang ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap 63 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketiganya, Selasa (18/8/2020), juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta.

Ketiga jaksa tersebut adalah Kajari Hayin Suhikto SH MH, Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Bukti Rionald Febri Rinando.

Informasi penahanan dan penetapan tersangka diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya Selasa sore.

“Setelah ditetapkan tersangka ketiganya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Cabang Kejagung” ujar kapuspenkum dalam keterangan persnya.

Memang, pada apel upacara peringatan HUT Ke-75 RI di Kabupaten Inhu yang dihadiri seluruh unsur pimpinan daerah (forkompimda), Kepala Kajari Inhu atau yang mewakili, tidak hadir. Sempat menimbulkan tanya tanya, akhirnya terjawab ketidakhadiran korps Adhyaksa tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti, sehingga ditetapkan tiga orang tersangka,” tambahnya menjelaskan bahwa ada enam jaksa yang diperiksa pada kasus dimaksud dan tiga diantaranya ditetapkan tersangka.

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu.

Hal ini setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan dimaksud disimpulkan dan dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Indragiri Hulu.

“Terhadap enam orang pejabat itu, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” sambungnya.

Atas dasar ini, kemudian dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi.

Sehingga, Kajari Indragiri Hulu dan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Sabtu (14/8/2020) lalu, memang telah beredar kabar adanya babak baru dari kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Inhu terhadap para kepala sekolah SMPN di Kabupaten Inhu.

“Informasinya bakal ada Plt dari Kejati Riau sebagai pengganti Kajari Inhu,” ujar sumber di Kantor Kejari Inhu yang tak mau namanya disebut sehari sebelum penetapan tersangka resmi.

Kasus tersebut terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kejari Indragiri Hulu, diduga pemerasan bantuan operasional sekolah (BOS) bervariatif mulai dari Rp10 juta sampai Rp65 juta. Total keseluruhan barang bukti pemerasan senilai Rp650 juta. Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b. (gr)