Potret Riau

Sejumlah Oknum Tersangka Tercecer di Kasus Dugaan Korupsi Pematangan Lahan Kantor Camat Pucuk Rantau (bagian pertama-bersambung)

61
×

Sejumlah Oknum Tersangka Tercecer di Kasus Dugaan Korupsi Pematangan Lahan Kantor Camat Pucuk Rantau (bagian pertama-bersambung)

Sebarkan artikel ini
Dugaan korupsi pematangan lahan di Kuantan Singingi

Potret24.com, Pekanbaru – Sejumlah oknum yang diduga ikut dalam dugaan kasus korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau tercecer dan hingga Jumat (18/12/2020) tidak pernah menjalani persidangan.

Padahal kasus tersebut telah bergulir sejak awal 2016 silam. Bahkan Kejari Kuansing sudah menetapkan empat
tersangka masing-masing Kadis Cipta Karya Kabupaten Kuansing Fakhrudin, Guswendi, Budi Asrianto dan Hariaton

Hasil penelusuran potret24.com dari sejumlah sumber kasus tersebut mulai merebak di pertengahan Tahun 2015.

Kasus ini berawal dari dugaan adanya aliran uang terkait kasus korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau.

Kejari Kuansing yang bertindak sebagai operator lapangan bergerak cepat untuk menyelidiki dugaan korupsi atas kasus tersebut.

Adapun kasus yang menyeret mereka yaitu kegiatan pematangan lokasi lahan kantor camat dan rumah dinas Camat Pucuk Rantau yang dilaksanakan oleh Dinas CKTR Kuansing berdasarkan DPA-SKPD nomor 1.03.07.31.003.5.2 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya memuat tentang anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp200.000.000 yang berasal dari dana APBD Kuansing 2013 dengan menggunakan metode pengadaan langsung atau PL.

Namun pada kegiatan ini, dalam pelaksanaannya mereka mendapat bantuan dana dari PT TBS, sehingga diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Ya, diduga ada penyimpangan, dan SPJ yang ada kita sinyalir fiktip,” ujar Kasi intelejen Kejari Teluk Kuantan Revendra ketika itu.

Namun anehnya sejumlah tersangka hingga saat ini tidak mendapatkan sanksi yang tegas terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Potret24.com menerima informasi adanya sejumlah tersangka yang hingga Jumat (18/12/2020) tidak mendapatkan sanksi apapun atas kasus tersebut.

Seorang sumber potret24.com menyampaikan ada minimal dua tersangka yang luput dari perhatian.

“Keduanya B dan seorang Kabid Cipta Karya Pemkab Kuansing, AH. Keduanya sama sekali tidak mendapatkan sanksi apapun atas dugaan keterlibatannya di kasus korupsi tersebut,” kata sumber kepada potret24.com.

Padahal sebelumnya dua oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuantan Singingi. (gr)