Potret24.com, Batam — Jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan 4 pelaku dengan inisial AT (40Tahun), KP ( 40 Tahun), EJ (37 Tahun), AY (31 Tahun) yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan kepada Korban Inisial BS (22 Tahun).
Pelaku di tangkap di karenakan telah mencuri sebuah genset di Perumahan Taman Yasmin Batu Besar, Nongsa.
Hal ini di katakan Kapolsek Nongsa, Akp I Made Putra didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sopyan dan Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty pada Rabu (16/12/2010), saat gelar konfrensi pers, sekira pkl 11:00 siang.
Menurut kejadiannya, Kapolsek menerangkan berawal Sabtu (12/12/ 2020) sekira pkl 16.05 WIB, “saat Korban sedang berada di kamar dan mendengar ada suara dari garasi mobil rumah kosnya, korban langsung keluar dan melihat dua orang laki laki sedang mengangkat / memasuki mesin Genset miliknya ke dalam jok belakang mobil Toyota Agya warna merah milik pelaku, melihat kejadian tersebut korban langsung berteriak maling maling ada maling ,” katanya.
Lebih lanjut, kemudian lalu pelaku langsung kabur dengan mobilnya mendengar teriakan tersebut banyak warga yang keluar membantu korban mengejar mobil pelaku yang ketika itu masih mutar-mutar di dalam komplek perumahan, akhirnya mobil pelaku terus melaju keluar dari komplek perumahan dengan menabrak pintu portal perumahan hingga tiang pintu portal rusak.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) sehingga korban langsung datang melapor ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Ipda Sofian Rida SH MH melakukan penyelidikan di lapangan dan berdasarkan bantuan informasi dari masyarakat diketahui arah lari mobil pelaku Ke daerah Punggur kemudian anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan Pengejaran hingga akhirnya pada hari yang sama yaitu hari Sabtu 12 Desember 2020 sekitar 18.00 Wib.
Setelah 2 jam kejadian anggota Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap ke empat pelaku di perumahan purna Yudha Indah kelurahan Kabil kecamatan Nongsa.
Tak hanya 4 pelaku yang diamankan kata I Made, polisi juga menyikat satu unit mobil Toyota Agya warna merah dengan nopol BP 1697 MR serta 1 Unit mesin Genset merek TAKE Type TK 4200 AE warna hijau toska ukuran 220 V/50 Hz.
Barang bukti yang diamankan berupa:
– satu unit mobil Toyota Agya warna merah dengan plat nomor polisi BP 1697 MR untuk trasportasi.
– Satu unit mesin Genset merk TAKE Type 4200 AE Warna Hijau Toska ukuran 220 V/50 Hz.
– Satu helai baju kaos warna biru bertuliskan Adidas dan satu helai celana pendek warna hitam milik tersangka EJ.
– Satu helai baju kaos warna hijau milik tersangka AT.
– Satu buah flashdisk Merk VISIPRO ukuran 8 GB warna hitam biru yang berisikan rekaman video CCTV.
Atas perbuatan nya, tersangka di kenakan pasal 362 KUHAP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (iwan)












