Potret Politik

Polisi Limpahkan Kasus Sembako Paslon Adi Sukemi ke Kejari

6
×

Polisi Limpahkan Kasus Sembako Paslon Adi Sukemi ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Adi Sukemi

Potret24.com, Pangkalan Kerinci— Tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemilu, berupa sembako dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Pelalawan, Adi Sukemi – Muhammad Rais ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Tersangkanya, Simon Siahaan (50) warga asal Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumut yang merupakan tim survey calon Bupati di usung Partai Golkar tersebut.

“Ya kita limpahkan tahap dua, kasus sembako ke Kejaksaan. Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap dan P-21,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar kemarin.

Dipaparkan Kasat Reskrim proses pelimpahan tahap dua kasus pidana Pilkada Pelalawan, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 15.20 WIB.

Secara virtual dikarenakan terhadap tersangka saat ini ditahan di Direktorat Narkoba Polda Riau sehubungan dengan perkara narkotika.

“Tersangka kita jerat pasal 187 A jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2020 Jo UU RI No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang perubahan penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Bupati, Gubernur dan Wali Kota menjadi Undang-Undang,” ungkap Kasat Reskrim.

Namun selain melimpahkan tersangka pidana pilkada, juga diserahkan barang bukti (barbuk) berupa 51 paket sembako berupa beras, gula dan minyak goreng dalam tas kuning bergambar paslon Adi Sukemi M Rais.

Kemudian 43 payung warna kuning bergambar Paslon 04, sebanyak 82 buah tas kain berwarna kuning yang bergambarkan Adi Sukemi- M Rais, 26 baju kemeja bergambar Adi Sukemi-M Rais, 21 baju kaos lengan panjang bertuliskan paslon Adi Sukemi-M Rais, 59 plastik kresek warna kuning bergambarkan paslon Adi Sukemi-M Rais dan 31 Pcs masker warna kuning bergambarkan Adi Sukemi-M Rais.

Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH, akhir pekan lalu membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus pidana Pilkada dari Polres Pelalawan tersebut.

“Setelah kita terima, secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera di sidangkan. Sekarang sedang mempersiapkan dakwaan,” pungkas Kasi Pidum Kejari Pelalawan. (gr)