Kepri Sekitar

Polda Kepri Tangkap Seorang Residivis

5
×

Polda Kepri Tangkap Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Batam – Seorang residivis berisial SA ditangkap Polda Kepulauan Riau.

Dia ditangkap lantaran melakukan kejahatan tindak pidana pencurian modus pecah kaca pada kendaraan roda empat.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di dampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (07/12/2020).

“Tersangka berinisial SA sudah diamankan oleh petugas,” ujarnya.

Penangkapan pelaku berawal laporan masyarakat kepada patroli Kring Serse pada 2 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepada petugas, masyarakat menyampaikan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan memecahkan kaca salah satu mobil di parkiran Masjid Nurul Jannah perumahan Eden Park Kota Batam.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku SA. Saat di intogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

“Ketika di interogasi, bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama, yang kabar nya baru menghirup udara luar dari balik jeruji pada awal bulan Desember 2020 lalu,” ungkapnya.

Setelah itu, petugas membawa pelaku ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk pengembangan kasus. Namun saat di perjalanan, pelaku mencoba percobaan melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi yang tidak ingin terjadi sesuatu kemudian mengambil tindak tegas dan melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah tas warna hitam, 1 unit ponsel milik korban, uang tunai sebesar Rp. 1.550.000, 1 buah kunci mobil, 1 buah STNK motor, kartu identitas pelaku, 1 buah batu dan 1 lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak.

“Saat menuju kelokasi ketika melakukan pengembangan, bersangkutan mencoba untuk melawan petugas dan melarikan, sehingga Tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan pelaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurunhan 7 Tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,” tutup Harry.

Harry menghimbau warga Batam, khususnya seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk lebih waspada apabila memarkir kendaraannya. Dia berpesan agar tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan. *(iwan)