Potret24.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menciduk pelaku jambret gelang (Jamblang), yang meresahkan warga Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pelaku berinisial MA (29).
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari di dampingi Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Sofia melalui konfrensi pers di Mapolsek Nongsa, Kamis (03/12/2020).
Dalam konfrensi pers itu, diterangkan modus pelaku sebelum melancarkan aksinya. Target utama pelaku adalah ibu rumah tangga (IRT) yang berkendaraan di wilayah Nongsa
Pelaku kejahatan jambret gelang emas dan tas kemudian memepet korban dari belakang dan memastikan benda berharga korban. Setelah di pastikan, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Menurut keterangan kronologis nya, awalnya pelaku hendak mengikuti korban dari belakang lalu mengintai gelang emas yang di pakai ditangan korban, lalu pelaku langsung menyambar nya,” ucap Made.
Pelaku umumnya melancarkan aksinya pada siang hari. Tak pelak tindak pidana kejahatan dilakukan oleh pelaku berhasil dilancarkannya di 28 titik di Kecamatan Nongsa.
“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 28 titik tersebut, pertama 22 kali aksinya ada pada wilayah Nongsa, kemudian 6 aksinya Batam kota dan 2 gagal,” cetusnya.
Pelaku sempat menolak ketika diamankan petugas. Polisi mengambil ketegasan mengintrogasi pelaku. Kepada polisi, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatan tindak pidana kejahatannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan tindak kejahatannya. Yakni, 1 unit sepeda motor, sepatu, helm, jaket, STNK dan BPKB, surat-surat pegadaian, serta emas diprediksi senilai Rp.40 juta.
“Issuenya, uang senilai 139 juta dari hasil jambret telah ludes di nikmatinya,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke 2e, 4e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 Tahun kerangkeng.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. **(iwan)