Potret Hukrim

Mantan Plt Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

67
×

Mantan Plt Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka korupsi di Kuansing

Potret24.com, Pekanbaru = Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius, dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun.

Muharlius dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang merugikan negara Rp10,4 miliar.

“Menuntut terdakwa Muharlius dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Tim JPU, Hadiman yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, pada persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Muharlius terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika persidangan, majelis hakim yang dipimpin Afrizal berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU di Kejaksaan Negeri Kuansing dan terdakwa di Lapas Taluk Kuantan.

Tidak hanya penjara, Muharlius juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.933.679.535.

“Apabila uang penganti tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka dinganti dengan 3 tahun penjara,” kata Hadiman.

Selain Muharlius, JPU juga menuntut M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu. Ia juga dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Bedanya, Saleh dituntut membayar uang pengganti kerugian lebih besar dari Muharlius, yakni Rp2.333.679.535. Jika tidak dibayar bisa diganti dengan hukum 3 tahun penjara.

JPU juga menuntut Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing dengan pidana penjara 7,5 tahun, denda Rp500 juga subsider 6 bulan kurungan.

“Uang pengganti kerugian Rp1.783.679.535 atau 2 tahun penjara,” kata Hadiman.

Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp350 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sementara Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kurungan.

“Terdakwa Yuhendrizal juga dituntut membayar uang pengganti Rp250 juta. Jika tidak ada, bisa diganti kurungan 1 tahun penjara,” kata Hadiman.

Atas tuntutan itu, para terdakwa mengajukan pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pleidoi pada persidangan selanjutnya. (gr)