Potret Nasional

KPK Belum Ungkap Dalang Korupsi Jembatan Waterfront City

4
×

KPK Belum Ungkap Dalang Korupsi Jembatan Waterfront City

Sebarkan artikel ini
Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar

Potret24.com, Jakarta – Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengungkap Tokoh Kunci dan Tokoh Utama kasus Korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp39,2 Milyar.

Penyidik baru menetapkan selaku PPTK Proyek tersebut dan I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), sebagai tersangka di Medio bulan Maret 2019 lalu.

9 bulan sejak penetapan Adnan dan Ketut, KPK belum mengungkap para tokoh utama dalam kasus ini.

Sejak dilantik, Ketua KPK Firli Bahuri belum berkomentar terkait kasus ini.

Meski demikian, sebelumnya KPK gencar mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi kasus dugaan Korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.

KPK memastikan, pengembangan menjerat tersangka baru segera dilakukam jika sesuai potensi yang ditemukan penyidik.

“Penyidik pasti akan mengembangkan nya bila memang potensi nya ada,” ungkap Komisioner KPK Saut Situmorang, Kamis silam.

Pasalnya, kasus ini sendiri berbeda dengan 3 (tiga) kasus lain yang ditangani KPK di Riau, yang merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap.

Kasus jembatan ini adalah kasus TPK Pengadaan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, dimana KPK mencari unsur Penyalahgunaan Wewenang sesuai Psal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Masih dalam proses Penyidikan. Untuk kasus yang menggunakan Pasal 2 atau 3 (UU Tipikor, red), maka diperlukan waktu lebih,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Berita Riau, Kamis (05/11/19) lalu.

Memastikan penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan orang saksi yang didominasi dari Para Pejabat di PUPR kala itu termasuk para mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dan lainnya.

Pakar Hukum Pidana DR Nurul Huda SH MH menepis keraguan pihak yang menganggap kasus ini tidak akan menyentuh oknum-oknum Pejabat lain selain PPTK yang membuat kerugian negara.

Ia meyakini KPK pasti akan menjerat Tokoh Utama dan Tokoh Kunci kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Jembatan ini.

“Dalam konteks pidana korupsi, sangat tidak mungkin PPTK itu (Adnan, red) sebagai pelaku tunggal (dari unsur Pemerintah). Dia orang teknis, apa bisa mengusulkan atau menyetujui penambahan anggaran? Pasal 55 dan 56 KUHPidana terkait penyertaan pasti akan diterapkan (selain aliran dana, red). Saya yakin KPK akan mengejar Tokoh Utama dan Tokoh Kunci dalam kasus ini,” ungkap Nurul Huda lagi.

Nurul yang juga Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi) mengatakan, trik KPK dalam penegakan hukum seperti ini, biasa dikenal dengan trik ‘Makan Bubur Panas’.

“Ini seperti trik ‘Makan Bubur Panas’. Makan dari ‘pinggir-pinggir’ dulu baru ‘ke tengah’. Jadi tak perlu ragu, seminim mungkin, KPK akan menerapkan pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam korupsi berjamaah ini. PPTK nya dulu, baru yang lain. Siapa yang mengusulkan penambahan anggaran, siapa yang menyetujui dan lainnya akan ketahuan,” tutup Nurul menepis keraguan publik terhadap kinerja KPK dalam kasus ini.

Senada dengan Nurul Huda, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Bowonaso Laia menilai kasus dugaan korupsi jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar dipastikannya ada keterlibatan tokoh sentral di Kabupaten Kampar.

“Kadis PUPR Kota Pekanbaru harus kembali diperiksa ulang dan segera ditetapkan sebagai tersangka. Karena kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di proyek tersebut sudah jelas dan diduga kuat punya andil dalam kasus korupsi tersebut,” katanya kepada potret24.com, Kamis (03/12/2020).

Dirinya berharap KPK segera menuntaskan persoalan dugaan korupsi Waterfront City di Kabupaten Kampar hingga selesai.

“Siapapun punya andil menikmati uang hasil dugaan korupsi Waterfront City harus diungkap tuntas tanpa pengecualian,” tegasnya lagi. (gr)