Potret24.com, Padang – Pengadilan Tinggi (PT) Padang memperberat hukuman Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dari 4 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara. Muzni terbukti bersalah dalam kasus suap proyek masjid senilai miliaran rupiah.
Kasus dimulai saat KPK menetapkan Muzni menjadi tersangka pada 2019. Kasus bergulir ke pengadilan dan Muzni didakwa menerima suap total Rp 3,3 miliar dari pengusaha Muhamad Yamin Kahar.
Uang tersebut diduga terkait dengan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Pada 16 September 2020, jaksa KPK mengajukan tuntutan selama 6 tahun penjara. Tapi PN Padang hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Jaksa KPK tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muzni Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan PT Padang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/12/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Panusunan Harahap dengan anggota majelis Ramli Darasah dan Firdaus. Putusan itu diketok pada Selasa (1/12) kemarin.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Muzni Zakaria untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.375.000.000 dikurangi dengan uang sejumlah Rp 440.000.000 yang telah disita oleh KPK dari Terdakwa,” ujar majelis.
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti, diganti hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, Muzni dijatuhi pidana pencabutan hak politik.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap majelis.
Majelis sepakat perbuatan Muzni telah merugikan hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat Kabupaten Solok Selatan untuk mendapatkan dan menikmati Masjid Agung dan Jembatan Ambayan sebagaimana yang telah direncanakan. Muzni juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (gr)