Potret24.com, Pekanbaru – Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan bebas mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman dan staf Dedi Susanto akhirnya diterima MA. Keduanya kembali digiring ke sel tahanan untuk melanjutkan proses persidangan lanjutan.
Namun anehnya pihak JPU ternyata diduga tidak melakukan hal serupa terhadap Mega Fitri. Ini artinya JPU Kejari Kuansing diduga melakukan hal yang berbeda terhadap tiga tersangka pasca keputusan bebas PN Pekanbaru.
“Dua tersangka dilaksanakan Kasasi dan akhirnya ditahan kembali. Kenapa hal yang serupa tidak dilakukan terhadap tersangka atas nama Mega Fitri. Pembedaan perlakuan ini harus dijelaskan kepada masyarakat. Ada apa ini?” kata seorang warga Kabupaten Kuantan Singingi, Albert Sitanggang kepada potret24.com.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Yudis Silen SH memvonis bebas Suhasman dan dua bawahannya yakni Dedi Susanto dan Mega Fitri.
Majelis hakim menilai, dakwaan yang disangkakan pada para terdakwa, tidak terbukti telah melakukan tindakan korupsi. Sehingga, para terdakwa harus segera dibebaskan.
Ketiga terdakwa awalnya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp395,7 juta atas kegiatan penataan dan inventarisasi tanah dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan tahun 2015 di Setda Kuansing.
“Iya ketiganya divonis bebas,” ujar Kejari Teluk Kuantan, Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus, Gempa Awaljon Putra SH MH, Jumat malam lalu. Terhadap ketiga terdakwa, kata Gempa, sudah dilakukan eksekusi malam ini pukul 21.00 WIB dengan cara membebaskan terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru (Suhasman, Dedi Susanto, red) dan Lapas Wanita (Mega Fitri).
Selanjutnya untuk upaya hukum kasasi, akan dilakukan segera setelah melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Sementara terkait perbedaan perlakuan terhadap tiga narapida tersebut, Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH belum berhasil dihubungi terkait persoalan tersebut. (gr)












