Potret Riau

Kapan KPK Tetapkan Kadis PUPR Pekanbaru Tersangka Atas Kasus Waterpront City? (bagian pertama-bersambung)

3
×

Kapan KPK Tetapkan Kadis PUPR Pekanbaru Tersangka Atas Kasus Waterpront City? (bagian pertama-bersambung)

Sebarkan artikel ini
Waterfront City di Kabupaten Kampar

Potret24.com, PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan waterfront city di Kabupaten Kampar semakin menarik untuk dipaparkan secara luas dan transparan. Terlebih dugaan keterlibatan Kadis PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dalam lingkaran korupsi tersebut.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Bowonaso Laia kepada potret24.com, Selasa (01/12/2020) menilai semestinya Indra Pomi Nasution ditetapkan sebagai tersangka. “Jika kita lihat alurnya, tidak ada alasan KPK tidak menetapkan Indra Pomi sebagai tersangka,” tegasnya.

Dirinya menilai proyek pembangunan Waterfront city merupakan proyek besar dengan anggaran melebihi Rp10 miliar.

“Kalau proyek di atas Rp10 miliar, Bupati Kampar saat itu langsung ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Dan Indra Pomi selaku Kadis PUPR Kampar ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Alurnya seperti itu,” katanya lagi.

Dalam proses penyelidikan atas dugaan korupsi proyek Waterfront City di Kampar, Bupati Kampar ketika itu Jefry Noer sempat diperiksa KPK.

“Sempat diperiksa ketika itu. Tapi kenapa pejabat Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA) bisa luput alias tidak ada pemeriksaan,” katanya kembali bertanya.

Ditegaskannya ada yang tercicil dalam dugaan pengusutan atas kasus korupsi Waterfront City di Kabupaten Kampar.

Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

“Alurnya jelas. Ada 10 pihak yang diduga bertanggungjawab atas dugaan korupsi proyek Waterfront City di Kabupaten Kampar. Mulai dari PA atau KPA, PPK atau PPTK, Kabid, Pokja, Konsultan, Kontraktor, FHO dan PHO serta Bendahara,” katanya lagi.

Dalam hal ini KPK hanya menetapkan tersangka atas dua komponen yakni PPK atau PPTK serta kontraktor. Sementara sejumlah pihak lainnya diduga diselamatkan dengan sengaja atau tidak dalam kasus tersebut.

Mengacu atas berbagai kasus korupsi di Riau, Bowo menilai Pengguna Anggaran (PA) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harusnya ikut bertanggungjawab dalam lingkaran kasus korupsi tersebut.

“Artinya Kadis PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution termasuk dalam lingkaran dugaan korupsi tersebut. Dan harus segera diperiksa intensif untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya lagi.

Selain itu tambahnya lagi FHO dan PHO dalam proyek tersebut juga harus ikut bertanggungjawab. Karena sesuai hasil teken dari mereka berdualah, pembayaran proyek tersebut dibayarkan hingga 100 persen.

“Karena dalam proyek pemerintah, proses serah terima pekerjaan mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama (PHO), kemudian masa pemeliharaan (warranty period), dan yang terakhir serah terima pekerjaan akhir (FHO) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegasnya lagi. (gr)