Potret24.com, Jakarta – Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya mengakui bahwa sosok perempuan di video syur yang tersebar di medsos itu adalah dirinya. Gisel juga mengakui bahwa dia yang merekam adegan syur dengan Michael Yukinobu Defretes saat berada di hotel di Medan pada 2017.
“Yang videokan jelas GA yang videokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Rabu (30/12/2020).
Gisel mengaku merekam adegan syur itu melalui iPhone miliknya. Gisel sendiri memiliki 2 iPhone saat itu. Namun dia mengaku lupa video syur itu direkam di HP yang mana.
“Pengakuannya begitu (2 HP). ‘Saya lupa iPhone 7 apa iPhone 8 ya’, yang satu hilang. Yang hilang ketemu lagi, ketinggalan di Medan,” kata Yusri sambil menirukan Gisel.
Di sisi lain, Gisel juga mengaku iPhone-nya itu rusak. iPhone yang rusak itu diakuinya sempat dipegang oleh keponakannya.
“Kemudian HP dia rusak, terus minta tolong dibetulkan. Yang rusak dititip keponakannya. Yang hilang berapa hari ketemu lagi,” katanya.
Gisel juga mengaku sempat mengirimkan video syur itu ke ponsel Michael Yukinobu Defretes melalui fitur AirDrop.
Di sisi lain, Michael Yukinobu Defretes mengakui sempat menyimpan konten pornografi itu di ponselnya selama sepekan. Namun kemudian Michael Yukinobu menghapusnya.
“Kemudian juga saudara MYD mengaku, setelah dia terima video tersebut, dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus,” tuturnya.
Lalu siapakah yang menyebarkan video itu pertama kali ke publik? Ini masih dicari tahu oleh polisi.
“Masalahnya ini kan sudah jadi konsumsi publik. Nah, siapa yang menyebarkan pertama, itu yang sedang kita telusuri,” tambahnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Mihael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus video syur. Keduanya dijerat dengan UU Pornografi.
Polda Metro Jaya mengantongi bukti-bukti dalam penetapan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ini.
Selain keterangan ahli, keterangan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes yang mengaki soal video syur itu menjadi bukti kuat dalam penetapan tersangka. (gr)