Potret24.com, PEKANBARU – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai penunjukan Masrul Kasmy selaku Plh Sekdaprov Riau sudah sangat tepat.
Hal ini dikarenakan sudah terjadi kekosongan jabatan pasca Yan Prana Jaya ditahan Kejati Riau beberapa waktu yang lalu. Penahanan ini terkait dugaan atas kasus korupsi dana anggaran rutin di Bappeda kabupaten Siak tahun 2014-2017.
“Tugas Sekdaprov itu berat. Selain itu terlalu banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Penunjukan Ph Sekdaprov bisa mempercepat kinerja Pemprov Riau terkait berbagai tugas berat yang sudah menantinya. Terutama sekali pekerjaan terkait penanganan Covid-19. Karena sesuai fungsinya, Sekdaprov dalam SK tim gugus tugas merupakan sekretaris tim yang bertanggung jawab sebagai kepala sekretariatan. Tugasnya terkait dengan surat menyurat dan keperluan teknis lainnya untuk mendukung perecapatan penanganan Covid-19,” papar Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik, Selasa (29/12/2020) pagi.
Namun Taufik juga mengingatkan agar setelah penunjukan Plh Sekdaprov bukan berarti Pemprov memperlama proses pergantian Sekdaprov definitif.
“Prosesnya harus disegerakan. Tidak boleh Plh Sekdaprov menggantikan dalam jangka waktu yang lama,” tegasnya lagi.
Pertimbangan Taufik agar disegerakannya penunjukan Sekdaprov definitif karena Plh Sekdaprov tidak memiliki kewenangan strategis. Hal ini terkait dalam proses kinerja maupun merumuskan kebijakan yang bersifat vital terkait perencanaan Pemprov ke depan.
“Perannya Plh hanya beberapa bulan ke depan saja. Itu artinya kalau tidak segera ditunjuk Sekdaprov definitif otomatis akan memperlambat pelayanan birokrasi dan kebijakan Pemprov Riau di masa mendatang,” tegasnya lagi.
Pihaknya mengacu kepada Perpres 3 tahun 2018.

“Setidaknya Gubernur Riau memiliki peluang waktu untuk segera mengganti dan menunjuk Sekda baru. Dan gubenur juga bisa memberhentikan Sekda untuk mengusulkan kembali kepada kementerian dalam negeri sesuai dengan pasal 7 Perpres 3 tahun 2018.
Saat ini tambah Taufik lagi penujukan Masrul Kasmy sebagai Plh, kata Taufik, merupakan langkah baik dan sudah tepat.
“Tentunya proses penujukan dan pengusulan Sekda definitif harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan,” jelasnya.
Sementara dosen Fakultas Ilmu Politik dan Sosial di Universitas di Riau menilai kekosongan Sekdaprov Riau harus segera ditunjuk pejabat definitifnya.
“Harus segera ditunjuk pejabat definitifnya. Jangan terlalu lama dijabat Plh Sekdaprov. Karena memang tidak elok,” ujar Drs Ismail Sarti kepada potret24.com.
Dirinya menilai sangat banyak pejabat di Riau yang pantas duduk sebagai Sekdaprov Riau.
“Kita punya sejumlah pejabat yang memiliki kompetensi yang bagus dan mampu duduk sebagai Sekdaprov Riau. Mulai Syahrial Abdi atau Chairul Risky. Keduanya pejabat senior dan memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni,” tegasnya lagi. (gr)












