Kabupaten Kampar

Dugaan Korupsi Ruang Inap RSUD Bangkinang, Direktur RSUD Akui Hanya Diklarifikasi

4
×

Dugaan Korupsi Ruang Inap RSUD Bangkinang, Direktur RSUD Akui Hanya Diklarifikasi

Sebarkan artikel ini
RSUD Bangkinang

Potret24.com, PEKANBARU – Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membantah telah memanggil ataupun melakukan pemeriksaan terhadap Asmara Fitrah Abadi, Kamis (10/12/2020).

Padahal, Direktur RSUD Bangkinang itu mengaku, kedatangannya ke kantor Kejati Riau dalam rangka memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Yang mana, dugaan rasuah itu kini tengah ditangani tim jaksa penyelidik Bidang Pidsus.

Pantauan di Korps Adhyaksa Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Asmara Fitrah keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.35 WIB. Saat itu, dia didampingi oleh seorang pria yang mengenakan seragam salah satu media lokal di Riau.

Asmara Fitrah yang dikonfirmasi terkait kedatangan ke Kejati Riau, mengaku dirinya dipanggil untuk diklarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Bangkiang.

Awalnya, Asmara menyebut dirinya telah dimintai keterangan pada pekan lalu. Namun ketika disinggung tujuannya datang ke Kejati pada Kamis ini, dia menyebutkan diklarifikasi.

“Iya tadi diklarifikasi,” kata Asmara Fitrah.

Menurutnya, pemanggilan ini merupakan yang kedua. Pekan lalu, Asmara Fitrah juga telah diklarifikasi oleh jaksa.

“Iya, itu pertama, pemanggilan biasa saja,” kata Asmara Fitrah.

Pada pemanggilan kedua ini, Asmara Fitrah mengatakan diminta untuk membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh jaksa penyelidik.

“Iya, ada bawa dokumen juga,” ucap dia.

Disinggung tentang pembangunan ruang rawat ini memakai bendera perusahaan lain, Asmara Fitrah mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, ketika awal proyek berjalan, dirinya belum menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang.

Begitu juga ketika disinggung tentang adanya dugaan kalau proyek tidak sesuai spesifikasi.

“Saya juga tidak tahu itu,” jawab Asmara Fitrah.

Terpisah, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengaku tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Bangkinang pada hari ini.

“Ngak ada, pemanggilan dan pemeriksaan itu,” ucapnya.

Ketika disebutkan Asmara Fitrah ditemui wartawan di Kejati Riau bersama seorang pria usai diklarifiksi, Hilman menyatakan tidak tahu.

“Nggak ada. Saya baru tahu itu,” akunya.

Dalam kasus ini, Kejati juga telah memanggil Ketua Kelompok Kerja, Musdar. Dia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.

Berdasarkan informsi dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Dua perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.

Sementera PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni sebesar Rp39.745.062.802,42. (gr/mx)