Pekanbaru

“Diduga Ada Penumpang Gelap”, Alasan Fraksi PKS Tolak Addendum Proyek Multy Years

4
×

“Diduga Ada Penumpang Gelap”, Alasan Fraksi PKS Tolak Addendum Proyek Multy Years

Sebarkan artikel ini
Dialog bersama Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, Firmansyah LC

Potret24.com, PEKANBARU – Sidang paripurna pengesahan APBD 2021 yang berlangsung Senin (30/11/2020) malam kemarin sempat ricuh akibat hujan interupsi.

Pasalnya, Hamdani yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, tidak ikut menandatangani usulan addendum perpanjangan waktu proyek multy years 2018 – 2020, yang diajukan Pemko Pekanbaru.

Firmansyah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru yang ditemui pada Senin (07/12/2020) siang, membenarkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru itu.

Karena menurutnya, apa yang dilakukan Hamdani tersebut adalah atas keputusan Fraksi dan juga atas masukan struktur DPD PKS Kota Pekanbaru.

“Benar, Fraksi PKS menolak usulan addendum perpanjangan waktu proyek multy years 2018 – 2020, dan sikap saudara Hamdani adalah sikap yang diminta dan ditegaskan oleh Fraksi,” ungkap Firmansyah.

Ditanya terkait apa alasan Fraksi PKS menolak, Firmansyah menjelaskan, pertama, bahwa surat usulan addendum itu baru kita terima tanggal 18 November 2020, bersamaan dengan sesudah ditandatanganinya MOU KUA PPAS.

Konferensi pers bersama Ketua Fraksi PKS Firmansyah LC, anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti dan Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto

Sementara, surat dari Kementrian Dalam Negeri nomor 119/4912/KEUDA pada angka 1 dan angka 4, yang didasari pasal 54A Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan ke-2 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan agar kesepakatan addendum dilakukan bersamaan dengan penandatanganan MOU KUA PPAS.

Kedua, ini bentuk komitment PKS yang dari awal sejak tahun 2014, juga telah menolak paket proyek Multy Years perkantoran Tenayan dan beberapa proyek lainnya.

Karena diduga dalam proses perencanaannya tidak melalui proses yang baik dan cenderung mengabaikan prioritas pembangunan yang diharapkan masyarakat. Terutama sekali terkait masalah banjir dan lain sebagainya.

“Kita menyayangkan, surat pengajuan addendum itu diajukan setelah MOU KUA PPAS. Sementara surat dari Kementrian Dalam Negeri, mengharuskan penandatanganan itu dilakukan bersamaan dengan MOU KUA PPAS. Jelas ini nggak bisa, karena seharusnya, pengajuan addendum itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum penandatanganan MOU KUA PPAS, agar kita bisa membahasnya dengan benar. Dan ini hak kita sebagai Fraksi bersikap.”

“Tidak boleh ada yang mengintervensi, apalagi dulu di tahun 2014, Fraksi PKS juga pernah menolak proyek multy years yang sama,” ucap Firmansyah menjelaskan.

Saat ditanyakan pengajuan addendum diajukan setelah MOU KUA PPAS ibarat “penumpang gelap”, makanya Fraksi PKS menolaknya, Firmansyah hanya tersenyum saja. (re)