Potret24.com, Natuna – Wacana pemekaran Desa Seluan dan Desa Pulau Panjang menjadi kecamatan, akan segera terealisasi. Hal ini sebagaimana setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Senin (28/12/2020).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik dengan agenda mendengarkan pandangan akhir Fraksi Fraksi dari 7 Ranperda yang akan disahkan.
Salah satu pembahasan hangat dalam rapat tersebut adalah mengenai pemekaran dua kecamatan yaitu Kecamatan Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang.
Semua Fraksi yang ada menyetujui dan menerima usulan Ranperda menjadi Perda terhadap pemekaran kecamatan tersebut.
Fraksi Partai Pemersatu Damai Natuna (PPDN), melalui juru bicaranya, Lamhot Sijabat menyampaikan bahwa wacana pemekaran dua kecamatan tersebut bermula dari adanya aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terhadap keinginan pemekaran.
“Dasar ketidak terjangkauannnya pemerintah dalam menjalankan pelayanan, hal ini akibat rentang kendali wilayah dan perkembangan penduduk disamping sarana dan prasarana lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Perjuangan Nurani Rakyak (PNR), Ibrahim juga menambahkan bahwa, pembentukan kecamatan merupakan instrumen penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Saya berharap kepada pemerintah daerah dengan adanya penambahan kecamatan baru tentu alokasi anggaran diharapkan agar dapat disalurkan secara merata pada masing-masing kecamatan,” ungkap Ibrahim.
Sementara itu, Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti mengucapkan terimakasih kepada DPRD Natuna yang saat ini sudah berkomitmen memperdakan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Natuna.
“Termasuk salah satunya adalah perda pemekaran Kecamatan Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang,” ujar Ngesti.
Ngesti menyampaikan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Awal Januari 2021 kita akan kirim berkas ke Pemprov Kepri untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Setelah nantinya mendapatkan registrasi dari Pemerintah Pusat, Ngesti menegaskan akan secepatnya meresmikan kedua kecamatan tersebut sebelum pemerintahan periode ini selesai.
“Mudah-mudahan terelaisasi, ini adalah bentuk kesungguhan kami dari pemerintahan daerah, sesuai dengan janji kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam periode saya dan Bapak Hamid Rizal,” terang Ngesti.
Terakhir Ngesti menyampaiakan, bahwa komitmen pemekaran dua kecamatan tersebut melihat kondisi daerah yang memang seharusnya mendapatkan wilayah sendiri sebuah kecamatan.(zack)












