Potret24.com, PEKANBARU – Ada yang berbeda di halaman parkiran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lama Provinsi Riau di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru.
Di halaman tersebut, satu unit alat berat ekskavator mejeng berbarengan dengan barang bukti (BB) dari kasus yang ditanggani Kejati.
“Ekskavator itu hilir mudik, pagi hilang, malam nonggol kembali”, kata Ketua LSM BARA API, Jackson Sihombing kala bincang-bincang dengan media ini.
Diakuinya, informasi atas keberadaan ekskavator tersebut diperoleh dari masyarakat.
“Beberapa minggu ini kita pantau dan curiga keberadaan alat berat tersebut kok parkir di kantor Kejaksaan Tinggi Riau yang lama. Apakah itu barang bukti? Atau alat berat milik Kejati Riau? Ini Jelas mengundang curiga,” katanya lagi.
Dirinya menduga alat berat itu digunakan Untuk suatu pekerjaan. Karena beberapa kali terlihat keluar masuk parkiran.
“Wajar dong, sebagai masyarakat jika ada pertanyaan dibenak saya, apakah ada oknum Kejati Riau yang bermain proyek? Apa kepentingan alat berat terparkir disitu? Jika kecurigaan ini tidak diluruskan akan timbul dugaan yang aneh-aneh terhadap Kejati,” ungkap Jackson lagi.
Lanjutnya, jika alat berat tersebut bukan barang bukti tentunya ini dapat penjadi preseden buruk bagi Kejati Riau.
Berdasarkan rekaman yang diterima Harian Berantas disebutkan bahwa alat berat yang berada di halaman penyimpanan barang bukti bukan merupakan dari barang bukti.
“Itu bukan barang bukti, itu punya orang Aspidsus”, katanya.
Dalam konfirmasinya melalui Whatsapp, Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Provinsi Riau, mengakui bahwa ekskavator yang parkir di Kejati lama merupakan milik sanak keluarganya.
“Betul pak, itu itu keponakan sy (saya) yang punya numpang letak disana, lagi mau diperbaiki”, kata Hilman.
Lanjutnya, ekskavator itu selama ini disewakan untuk jalan tol.
Atas informasi keluar masuknya alat berat tersebut, Hilman mengatakan hal itu tidak benar, alat berat tersebut rusak, dan sedang nunggu mobil dari Bengkulu untuk dibawa ke Sumbar.
“ngak pernah keluar, kemaren digeser2 dia cuci tracklingnya,sy (saya) sudah telp pak Sitorus operatornya”, bantahnya.
Hilman juga menyatakan, masyarakat diperbolehkan untuk menitip atau numpang parkir kendaraan di Kejati.
“boleh aja, kan ngak merusak Barang bukti, klo saya rusak gedung itu baru salah…cuma sementara sifatnya. Klo abg mau titip mobil sebentar boleh”, jelasnya.
Kemudian melalui saluran telephone, oketimes.com mencoba meminta pendapat kepada Babul Qhoir Harahap, Komisi Kejaksaan (Komjak) di Kejaksaan Agung.
“Aspidsusnya salah dong, ngomong sama dia (Aspidsus Kejati Riau) yang punya negara ya dikantor, jika punya pribadi ya di rumah,” tegasnya. (son)












