Potret Hukrim

Vanessa Angel Dieksekusi ke Lapas, Bakal Bebas Februari 2021

4
×

Vanessa Angel Dieksekusi ke Lapas, Bakal Bebas Februari 2021

Sebarkan artikel ini
Vanessa Angel

Potret24.com, Jakarta – Vanessa Angel mulai hari ini resmi menjalani vonis 3 bulan penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vanessa akan bebas dari penjara pada Februari 2021.

“Vanesza Adzania als Vanessa BT Dodi Sudrajat jalankan pidana di Lapas Perempuan Jakarta, mulai Hari ini, Rabu Tanggal 18 November 2020,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Rika mengatakan Vanessa akan menjalani pidana selama 3 bulan sesuai putusan hakim PN Jakbar. Jika dihitung lamanya 3 bulan terhitung hari ini, Vanessa akan bebas pada Februari 2021.

“Dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan,” ujar Rika.

“Tanggal bebas 16 Februari 2021,” imbuhnya.

Rika menyebut Vanessa akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Pihaknya akan tetap melaksanakan protokol kesehatan hingga adanya hasil tes swab negatif.

“Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari,” imbuhnya.

Vanessa diketahui menjadi tahanan kota di kasus kepemilikan pil Xanax ini sejak 9 April 2020. Hingga persidangan, dia juga tetap masih menjalani sebagai tahanan kota.

Sementara itu, pejabat Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan, status tahanan kota hitungannya berbeda dengan status tahanan rutan. Eko menyatakan kalau 5 hari status tahanan kota itu hitungannya sama dengan 1 harinya di rutan.

“Jadi status tahanan kota hitungannya adalah 5 hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan. Kalau tahanan rumah hitungannya 3 hari di rumah sama dengan satu hari di rutan,” jelas Eko kepada wartawan.

Vanessa Angel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 3 bulan penjara. Vanessa bersalah karena menyimpan dan memiliki pil Xanax yang dibeli tanpa resep dokter resmi.

Vanessa Angel bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (gr)