Potret24.com, Indragiri Hulu – Sebuah perusahaan subkontraktor PT. Terkomsel, PT. Tara Telco menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk mesin tower milik PT. Telkomsel di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Seorang warga setempat yang enggan disebut jati dirinya menyebutkan, penggunaan BBM subsidi oleh mitra kerja perusahan operator telekomunikasi seluler terbesar di nusantara ini di beli di Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di 2 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu.
“PT Tara Telco pakai minyak subsidi. Mereka mengambil dari beberapa SPBU di kecamatan Seberida, Batang gansal,” sebutnya.
Tidak diketahuinya kapan dimulainya pembelian BBM subsidi tersebut. Namun, dirinya menduga pembelian dan penggunaan BBM hak rakyat miskin itu sudah berlangsung sekitar 1 Tahun.
“Kalau gak salah sudah hampir 1 Tahun, mereka pakai BBM subsidi,” cakapnya.
Untuk itu, dirinya meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut. Sedangkan terhadap penjual BBM, dirinya meminta PT. Pertamina mencabut izin operasionalnya.
“Menindak tegas sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 sampai 58,” tegasnya.
Sementara itu Meneger PT Tara telco, Amir membenarkan dan mengakui penggunan BBM subsidi tersebut.
Menurutnya, penggunaan BBM subsidi untuk mesin tower PT. Telkomsel. Digunakannya BBM subsidi untuk mesin tower perusahaan telekomunikasi terbesar di nusantara itu, lantaran dialibikan sulit mendistribusikan BBM industri ke lokasi proyeknya.
“Minyak di lapangan sering hilang dan sulit memasukan minyak,” ucapnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyepakati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada 2001 silam. Dalam undang-undang itu, ditegaskan pada Pasal 55 bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). **(k. manurung)