Potret24.com, Nagan Raya – Mulai Senin (16/11/2020), Dinas pendidikan Kabupaten Naga Raya mengeluarkan keputusan restu belajar tatap muka tingkat TK dan PAUD.
Pemberian restu belajar tatap muka itu dikeluarkan setelah menggelar rapat bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Nagan Raya.
“Sesuai dengan hasil rapat bersama tim satgas Covid-19 Kabupaten Nagan Raya, mengambil keputusan bahwa proses belajar mengajar (PBM) tatap muka untuk usia dini (PAUD) sudah mulai bersekolah,” ujar Plt Kadisdik Nagan Raya Irwan Yasin kepada Potret24.com, Senin (16/11/2020).
Kendati direstui, namun ada syarat yang harus dipatuhi oleh pihak PAUD. Adalah mematuhi protokol kesehatan syarat utamanya. Selain itu, pihak PAUD juga harus menerapkan kebijakan pelarangan bagi setiap murid keluar dari lingkungan sekolah.
“Kita minta semua PAUD yang ada dalam Kabupaten Nagan Raya khususnya kepada petugas di sekolah untuk tidak dapat memberikan izin kepada peserta didik (murid) keluar dari perkarangan sekolah pada saat jam istirahat,” tukasnya.
Irwan mewanti-wanti pihak PAUD untuk mematuhi maklumat tersebut. Jika kedapatan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas menutup belajar tatap muka.
“Bagi yang tidak mematuhi prokes dari dinas dan tim satgas akan mengambil tindakan tegas menutup PBM tatap muka di sekolah,” tegasnya. (suk)