Potret24.com, PEKANBARU – Sekitar 1.000 pengusaha hotel dan restoran akan menerima dana hibah. Dua hari ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mensosialisasikan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat itu.
Sosialisasi dana hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional itu dibuka Walikota di Hotel Aryaduta, Rabu (11/11/2020). Hari ini, sosialisasi masih berlangsung di tempat yang sama.
Walikota Pekanbaru mengatakan, dana hibah ini guna mendorong pelaku usaha di sektor wisata agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi corona.
“Dana hibah ini untuk mendorong pelaku usaha di sektor wisata agar bisa tetap bertahan di masa pandemi corona,” kata Walikota.
Lanjutnya, dana hibah pariwisata ini harus disosialisasikan agar tidak menimbulkan fitnah. Ia berharap, dana yang diperoleh oleh pelaku usaha digunakan dengan sebaiknya.
“Saya harap nantinya dana hibah ini tepat sasaran,” katanya lagi.
Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio sebelumnya telah, meminta para pelaku industri hotel dan restoran memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020.
Dijelaskannya, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan pemulihkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi.
“Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini,” kata Wishnutama dalam Siaran Pers Kemenparekraf, Selasa lalu (10/11/2020).
Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE). (gr)