Potret Peristiwa

Rey Utami Bebas dari Penjara

6
×

Rey Utami Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Rey Utami

Potret24.com, Jakarta – Kabar bahagia datang dari Rey Utami. Diam-diam, ia sudah menghirup udara bebas.
Hal itu dibenarkan oleh Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Rey Utami bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari Minggu, 8 November 2020.

“Iya betul, tanggal 8 hari minggu pagi,” ujar Rika Aprianti, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/11/2020).

Rika Aprianti mengatakan, Rey Utami dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun empat bulan. Narapidana kasus ‘ikan asin’ itu pun kini sudah berada di rumahnya.

“Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” kata Rika Aprianti.

Rey Utami

Sayang, baru Rey Utami saja yang keluar dari penjara. Sedangkan dua narapidana lainnya, Pablo Benua dan Galih Ginanjar, masih harus menjalani sisa hukumannya di Hotel Prodeo itu.

“Pablo dan Galih masih di dalam lapas. Pablo putus 1 tahun 8 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih putus 2 tahun 4 bulan dan saat ini masih upaya hukum kasasi,” pungkas Rika Aprianti.

Seperti diketahui, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Mereka dipolisikan atas kasus ikan asin yang menyerang Fairuz A Rafiq. (gr)