Potret24.com, Batam - Kiprah Ditresnarkoba Polda Kepri dinilai berbagai kalangan sangat menakjubkan. Hal ini setelah pihaknya berhasil mengamankan se" />
Kepri SekitarPotret Hukrim

Polda Kepri Amankan 20.000 Butir Ekstasi dan 8,3 Kg Sabu

3
×

Polda Kepri Amankan 20.000 Butir Ekstasi dan 8,3 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Ekspos atas penangkapan atas pelaku peredaran narkotika jenis Sabu dan Ekstasi

Potret24.com, Batam – Kiprah Ditresnarkoba Polda Kepri dinilai berbagai kalangan sangat menakjubkan. Hal ini setelah pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 20 ribu butir pil ekstasi dan 8,3 Kg sabu.

Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka berinisial DE, AC dan AK alias K.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kabid HumaS Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (30/11/20).

“Hal pertama yang saya sampaikan adalah pengungkapan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 bungkus besar yang berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri. Pada tanggal 24 nopember 2020, sekira jam 16.00 wib dilakukan undercover untuk menjemput seorang tersangka Inisial DE yang membawa narkotika jenis shabu tersebut dari malaysia dengan menggunakan kapal speed boat fiber,” kata Wakapolda Kepri secara lugas.

Ditambahkannya, saat tiba di lokasi tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Perairan Laut Nongsa, Kota Batam dan disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah jerigen warna biru.

“Di dalam jerigen tersebut berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan, 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk drypers,” katanya lagi.

Usai penangkapan DE, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam.

Selanjutnya tim terus melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu berinisial A yang masih menjadi DPO.

“Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka Inisial DE dan AC dan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura,” katanya menambahkan.

Selanjutnya terkait pengungkapan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 Butir, kronologisnya berawal dari informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika Internasional dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perairan Batam.

Informasi tersebut selanjutnya ditindaklajuti dengan melakukan observasi di lapangan.

Hasilnya tim opsnal Polda Kepri tanggal 18 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan satu orang laki-laki Inisial AK alias K.

Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 butir dengan rincian 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink.

Hasil keterangan tersangka barang bukti narkotika tersebut berasal dari Malaysia.

Hingga saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (iwan)