Potret24.com, PASIR PANGARAIAN – Pjs Bupati Rokan Hulu Masrul Kasmi mengapresiasi Kantor ATR BPN Rohul yang berhasil menyelesaikan target penerbitan sertifikat PTSL di Kabupaten Rokan Hulu.
Apresiasi tersebut disampaikan Masrul Kasmi saat penyerahan 1 juta sertifikat lahan oleh Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan secara virtual dari Istana Negara, Senin (9/11/2020).
Untuk kabupaten Rokan Hulu, ada 3.060 sertfikat yang diserahkan di Pendopo Kediaman dinas Pjs Bupati Rohul secara simbolis.
Pjs Bupati Rohul Masrul Kasmi mengatakan, percepatan penerbitan sertifikat lahan ini sangat positif untuk menghindari adanya sengketa tanah. Selain itu menjamin kepastian hukum, sertifikat lahan bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai agunan untuk mendapatkan modal usaha di perbankan.
“Namun saya ingatkan, jangan sertifikat itu dijadikan anggunan untuk memenuhi komsumtif tapi gunakanlah untuk modal usaha yang sifatnya produktif,” cakapnnya.
Masrul berharap kepada ATR BPN Rohul untuk melakukan percepatan terhadap sertifikasi rumah ibadah seperti yang disampaikan oleh presiden. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif membantu ATR BPN Rohul dalam memberikan informasi, alashak, dan sepadan sehingga memudahkan petugas pengukuran.
“Pemerintah desa dan kecamatan juga harus ikut mendukung program nasional ini,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu Tarbarita Simorangkir menjelaskan, tahun ini ATR BPN Rohul sudah menuntaskan target 100 persen program PTSL dengan jumlah sertifikat yang sudah diselesaikan mencapai 3.060 sertifikat.
Sementara untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ATR BPN Rohul saat ini hanya tinggal menyelesaikan sebanyak 417 Bidang dari 3.600 Bidang TORA yang di targetkan pada tahun 2020.
Selain dua program tersebut, untuk mendukung kebijakan Presiden dalam percepatan pensertifikatan fasilitas umum, ATR BPN Rohul juga telah membut Program Inovasi Tanah Waqaf (TAWAF) dimana sudah terdapat 300 Rumah ibadah yang sudah mendapatkan sertifikat.
“Selama ini banyak masyarakat itu yang tak mampu membayar BPHTB, ini juga menjadi kendala kita dalam melakukan percepatan proses Penerbitan sertifikat lahan” pungkasnya. (adv)